MEDIA EMITEN – Pemerintah sedang membahas rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM di perbankan, mengingat masih diperlukan sejumlah penyesuaian peraturan terutama terkait perpajakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peraturan-peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet itu telah siap.
“Tentu ada hal lain yang perlu diselesaikan, yaitu dari segi perpajakan, terkait UMKM,” kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023.
Airlangga menjelaskan, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memperbolehkan bank melakukan penghapusbukuan kredit jika mendapati kesulitan dalam melakukan usaha. “Ini berlaku untuk seluruh perbankan,” ujar dia lagi.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Instansi yangDinilai Kemenkeu Berprestasi di Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara
Kemudian, kata dia, terdapat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 dan 15 Tahun 2012, serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 mengenai penilaian aktiva umum.
Selain itu, kata Airlangga pula, dalam undang-undang terbaru di sektor keuangan, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya di Pasal 250 dan Pasal 251, terdapat ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN.
Pasal 250 UU PPSK mengatur bahwa piutang macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.
Pasal 250 itu juga menjelaskan bahwa penghapusbukuan tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tidak tertagih
Baca Juga:
Melalui Pendampingan BRI, Sosok Ini Berhasil Memberdayakan Komunitas Perempuan di Lamongan Jatim
Prabowo Sebut Muhammadiyah Luar Biasa, Punya 167 PT, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Pesantren
Sedangkan dalam Pasal 251, kerugian yang dialami oleh bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut merupakan kerugian masing-masing perusahaan.
UU PPSK juga mengatur bahwa hal itu bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan itu dilakukan berdasarkan iktikat baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” demikian tertulis di UU PPSK Ayat 3 Pasal 251.
Airlangga menjelaskan saat ini jumlah debitur UMKM yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259. Debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau macet 246.324 orang debitur
Terkait penyesuaian ketentuan plafon kredit untuk penghapusbukuan kredit macet, Airlangga mengatakan pemerintah akan membuat kriteria yang akan dituangkan dalam sebuah peraturan pemerintah dan menjadi aturan turunan UU PPSK.
“Nah untuk kriteria tersebut ini akan dibahas dalam 1-2 minggu ke depan,” ujar dia lagi.