Pejabat Bea Cukai Tersangka, Begini Tanggapan Kemenkeu

- Pewarta

Jumat, 26 Juni 2020 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Kementerian Keuangan menyikapi serius kasus importasi tekstil ilegal yang melibatkan empat pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

“Kami di Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalitas dari seluruh staf dan institusi Kementerian Keuangan. Dalam penanganan kasus ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Ditjen Bea Cukai bekerja sama dan menjalin kerjasama yang erat dengan Kejaksaan Agung. Tidak ada toleransi bagi siapapun di Kementerian Keuangan yang menyalahgunakan wewenangnya,” tegas Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat menyampaikan keterangan pers secara virtual pada Kamis (25/6/2020) petang.

Kemenkeu menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kasus ini berawal dari pengungkapan atas pelanggaran impor tekstil 27 kontainer dari Batam ke Jakarta yang dilakukan oleh dua perusahaan yaitu PT PGP dan PT FIB pada tanggal 2 Maret lalu. Perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kepabeanan berupa pemberitahuan jenis dan/atau jumlah barang impor secara tidak benar antara fisik dengan dokumen yang ada. Jumlah fisik kedapatan lebih besar sekitar 1,76 juta meter atau dua kali lebih besar dari jumlah yang ada di dokumen yaitu 1,66 juta meter.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Guna menuntaskan kasus tersebut, Kemenkeu melalui Bea Cukai melakukan koordinasi penyidikan dengan Kejaksaan Agung. Untuk memperlancar proses hukum tersebut, koordinasi penyidikan dilakukan melalui pertukaran hasil digital forensik dan peminjaman tersangka,” jelas Irjen Kemenkeu Sumiyati.

Kasus itupun berujung pada penetapan tersangka oleh Kejagung empat pejabat di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam yaitu,  Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU di Bea dan Cukai Batam berinisial MM, Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam berinisial DA, Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam berinisial HAW, dan Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam berinisial KA.

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, berbagai perbaikan telah dilakukan di KPU Bea Cukai Batam, baik dari sisi kebijakan dan regulasi serta perbaikan dari sisi operasional.

“Di sektor kebijakan telah dilakukan evaluasi pemberian fasilitas di Kawasan Bebas dan penguatan regulasi kepabeanan, karena melihat risiko-risiko yang ada,” tukas Heru.

Perbaikan di sektor operasional dilakukan melalui pengembangan sistem layanan dan pengawasan CK-FTZ, penguatan Standar Operasional Prosedur, koordinasi dengan Badan Pengusahaan Batam untuk penataan infrastruktur pelabuhan Batu Ampar seperti optimalisasi penggunaan Gamma Ray, dan penguatan Sumber Daya Manusia dari sisi kualitas dan kuantitas. Langkah itu dilakukan sebagai upaya Kemenkeu dalam memberantas barang-barang ilegal yang tidak hanya berpotensi membahayakan masyarakat, melainkan juga terhadap stabilitas perekonomian dalam negeri. Namun ternyata masih ada oknum pejabat dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. (rad)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru