Pasar Berfluktuasi Signifikan, Buyback Saham Bisa Tanpa RUPS

- Pewarta

Selasa, 15 Agustus 2023 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Berfluktuasi Signifikan, Buyback Saham Bisa Tanpa RUPS

Foto ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Dok

MEDIA EMITEN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksasi aturan yang mengatur ketentuan buyback atau pembelian kembali saham. Jika kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan, buy back saham tidak memerlukan restu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal itu tertuang dalam POJK No. 13/2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan ada lima poin substansi dariaturan baru tersebut. Salah satunya mengatur ketentuan buyback saham di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham,” katanya dalam siaran pers, yang dikutip Selasa pagi, 15 Agustus 2023. 

Menurut dia, POJK 13/2023 diterbitkan untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global ataupun domestik. Selain itu, aturan baru tersebut juga bertujuan memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal, termasuk kinerja pelaku para pelaku industri di dalamnya.

“Melalui POJK ini, OJK berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal,” kata Aman.

Substansi lain dalam peraturan baru ini, di antaranya terkait parameter keadaan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, bentuk peraturan kebijakan terkait penanganan atas kondisi berfluktuasi, dan penetapan peraturan atau kebijakan terkait.

“Dengan dicabutnya POJK 2/2013, maka kebijakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berakhir,” ujarnya.

Meski demikian, dalam POJK ini diatur terkait dengan ketentuan peralihan yang menyebutkan bahwa perusahaan terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 2/2013 paling lama tujuh hari bursa sejak POJK 13/2023 berlaku.

Bagi perusahaan terbuka yang melakukan keterbukaan informasi paling lama tujuh hari bursa sejak POJK 13/2023 berlaku, masih dapat melakukan buyback dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi.

Berita Terkait

PROPAMI: Usulan MSCI Bukan Vonis Akhir, Pasar Modal RI Perlu Reformasi Nyata
Seminar Nasional PROPAMI Bahas Ekosistem Pasar Modal dari Berbagai Perspektif
Resmi Dibuka, Astra Auto Fest 2025 Semarak Beragam Promo dari Grup Astra
Pasar Modal Indonesia Waspada, CSA Index September 2025 Terkoreksi
Strategi BUMI Kuasai Wolfram, Tambang Emas Jumbo di Queensland Australia
Analisis: Keterlambatan Laporan Keuangan Picu Asimetri Informasi di Pasar
Strategi SMMA Konversi Utang Jadi Saham, Langkah Cerdas Atasi Beban Finansial
CSA Index RI Agustus Tertinggi Sejak Awal Tahun

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:20 WIB

PROPAMI: Usulan MSCI Bukan Vonis Akhir, Pasar Modal RI Perlu Reformasi Nyata

Sabtu, 26 September 2026 - 20:02 WIB

Seminar Nasional PROPAMI Bahas Ekosistem Pasar Modal dari Berbagai Perspektif

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:00 WIB

Resmi Dibuka, Astra Auto Fest 2025 Semarak Beragam Promo dari Grup Astra

Jumat, 12 September 2025 - 22:03 WIB

Pasar Modal Indonesia Waspada, CSA Index September 2025 Terkoreksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Strategi BUMI Kuasai Wolfram, Tambang Emas Jumbo di Queensland Australia

Berita Terbaru

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB