MEDIA EMITEN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksasi aturan yang mengatur ketentuan buyback atau pembelian kembali saham. Jika kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan, buy back saham tidak memerlukan restu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal itu tertuang dalam POJK No. 13/2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan ada lima poin substansi dariaturan baru tersebut. Salah satunya mengatur ketentuan buyback saham di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham,” katanya dalam siaran pers, yang dikutip Selasa pagi, 15 Agustus 2023.
Menurut dia, POJK 13/2023 diterbitkan untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global ataupun domestik. Selain itu, aturan baru tersebut juga bertujuan memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal, termasuk kinerja pelaku para pelaku industri di dalamnya.
“Melalui POJK ini, OJK berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal,” kata Aman.
Substansi lain dalam peraturan baru ini, di antaranya terkait parameter keadaan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, bentuk peraturan kebijakan terkait penanganan atas kondisi berfluktuasi, dan penetapan peraturan atau kebijakan terkait.
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
“Dengan dicabutnya POJK 2/2013, maka kebijakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berakhir,” ujarnya.
Meski demikian, dalam POJK ini diatur terkait dengan ketentuan peralihan yang menyebutkan bahwa perusahaan terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 2/2013 paling lama tujuh hari bursa sejak POJK 13/2023 berlaku.
Bagi perusahaan terbuka yang melakukan keterbukaan informasi paling lama tujuh hari bursa sejak POJK 13/2023 berlaku, masih dapat melakukan buyback dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi.







