Mediaemiten.com, Manado – Pajak hotel di Kota Manado, menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp27,41 miliar, bagi daerah tersebut pada triwulan ketiga 2018.
“Realisasi PAD Manado dari pajak hotel sudah mencapai 79,56 persen pada triwulan ketiga 2018, dari target APBD-P 2018,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Manado, Harke Tulenan, di Manado, Selasa (16/10/2018).
Tulenan mengatakan, pada 2018 ini, pemerintah menargetkan pemasukan daerah dari sektor pajak hotel sebesar Rp24,5 miliar pada induk APBD dan bertambah menjadi Rp32 miliar pada APBD-P.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan terus meningkatnya pemasukkan daerah dari pajak hotel, dikarenakan sektor pariwisata yang terus menunjukan kenaikkan perkembangan positif sepanjang beberapa tahun ini, yang ditunjukkan dengan banyaknya kunjungan wisman dan wisnus.
“Tingginya kunjungan wisatawan di Manado, sudah pasti membuat tingkat hunian hotel juga meningkat serta lamanya waktu tinggal ikut mempengaruhi PAD,” katanya.
Sebab itu, pemerintah maupun masyarakat Manado harus terus mengupayakan supaya kondisi Manado aman dan terkendali, sehingga banyak wisatawan yang mau berkunjung ke sini.
Ia pun menambahkan pihaknya terus mengingatkan para pengusaha hotel untuk selalu ingat membayar pajak hotel, karena itu adalah hak negara yang dibayarkan para tamu lewat bil hotel.
Baca Juga:
ABC Impact Luncurkan “2025 Impact Review”
Hisense Berkolaborasi dengan “Phantom Blade Zero”, Hadirkan Pengalaman Gim RGB Generasi Baru
Hikvision Umumkan Kinerja Keuangan Periode 2025 dan Triwulan I-2026
Di sisi lain, Tulenan mengatakan yakin kalau pihaknya bisa mencapai target yang ditetapkan, karena melihat kondisi Manado yang baik sehingga optimis bisa mencapai target yang ditetapkan. (jhb)






