OJK Tindak Perbankan Bila Fasilitasi “Virtual Currency”

- Pewarta

Kamis, 30 Agustus 2018 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Ambon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku menegaskan akan bertindak bila mendapati perbankan di wilayah kerjanya memfasilitasi praktik “virtual currency”.

“Jelas, Bank Indonesia sudah menegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang di Indonesia,” kata Budi, kasubag Administrasi OJK Provinsi Maluku seusai mengikuti jumpa pers Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku di Ambon, Kamis (30/8/2018).

Pelaku usaha jasa keuangan, misalnya perbankan, apalagi bank kalau diketahui memfasilitasi “virtual currency” sudah pasti OJK akan melakukan tindakan pengawasan, katanya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bentuk penindakan mulai dari teguran, hingga pencabutan izin usaha.

“Jadi, OJK bisa lakukan seperti itu, tetapi bukan langsung ke identitas, siapa yang menjual, sebab yang bersangkutan tidak pernah meminta izin baik dari OJK maupun di bawah pengawasan OJK,” katanya.

Ia meminta sosialisasi tentang larangan praktik “virtual currency” terus digencarkan sebab tidak semua orang membaca koran atayu mengakses informasi dari internet, walaupun sudah ada rilis oleh OJK dan BI.
(sha)

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Berita Terbaru

Ajang Tahunan Financial Street Resmi Dibuka

Pers Rilis

Ajang Tahunan Financial Street Resmi Dibuka

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:17 WIB