OJK Tindak Perbankan Bila Fasilitasi “Virtual Currency”

- Pewarta

Kamis, 30 Agustus 2018 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Ambon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku menegaskan akan bertindak bila mendapati perbankan di wilayah kerjanya memfasilitasi praktik “virtual currency”.

“Jelas, Bank Indonesia sudah menegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang di Indonesia,” kata Budi, kasubag Administrasi OJK Provinsi Maluku seusai mengikuti jumpa pers Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku di Ambon, Kamis (30/8/2018).

Pelaku usaha jasa keuangan, misalnya perbankan, apalagi bank kalau diketahui memfasilitasi “virtual currency” sudah pasti OJK akan melakukan tindakan pengawasan, katanya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bentuk penindakan mulai dari teguran, hingga pencabutan izin usaha.

“Jadi, OJK bisa lakukan seperti itu, tetapi bukan langsung ke identitas, siapa yang menjual, sebab yang bersangkutan tidak pernah meminta izin baik dari OJK maupun di bawah pengawasan OJK,” katanya.

Ia meminta sosialisasi tentang larangan praktik “virtual currency” terus digencarkan sebab tidak semua orang membaca koran atayu mengakses informasi dari internet, walaupun sudah ada rilis oleh OJK dan BI.
(sha)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru