OJK Revisi Aturan Pembatasan Kredit Pengadaan Tanah

- Pewarta

Kamis, 16 Agustus 2018 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan pembatasan kredit oleh bank umum kepada pengembang untuk pengadaan tanah yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK).

“Kalau yang lama, kredit untuk pengadaan tanah itu kan dilarang. Sekarang kami ingin dorong sektor perumahan. Sedikit kami lakukan perbaikan, jadi pengadaan tanah khusus untuk land clearing kami perbolehkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Kendati demikian, lanjut dia, OJK menerapkan sejumlah syarat untuk memitigasi risiko yang muncul dengan diperbolehkannya kredit untuk pengadaan tanah tersebut.

“Pertama, kredit untuk pengolahan tanah hanya untuk pembangunan rumah tapak dan rumah susun, dan bukan di kawasan komersial,” kata Heru.

Syarat kedua, ada perjanjian antara bank dan pengembang yang didalamnya mensyaratkan pengembang harus mulai melakukan pembangunan di atas tanah tersebut dalam waktu satu tahun.

“Jadi tidak boleh dibiarkan lebih dari setahun,” ujarnya.

Ketiga, pembiayaan oleh bank kepada pengembang harus diberikan secara bertahap sesuai dengan perkembangan proyek yang dibiayai.

“Jadi kita lakukan perluasan seperti itu tetap dengan prinsip kehati-hatian,” kata Heru.

Penghapusan larangan pemberian kredit bagi pengolahan tanah bagi pengembang rumah tinggal dan rumah susun tersebut merupakan salah satu dari paket kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK pun meringankan persyaratan kewajiban penilaian agunan sebagai pengurang Penyisihan Penghapusan Aset (PPA). (cit)

Berita Terkait

Ini Mantri Perempuan BRI yang Pantang Menyerah Berdayakan Pengusaha Mikro, Cerminan Kartini Masa Kini
Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji Tahun 2025, BRI Proaktif Dalam Pelayanan Haji
Presiden Prabowo Subianto Sapa Pelajar di Turki, Tanya Kabar dan Swafoto Bersama Hingga Diskusi Terbuka
Termasuk Soal Tarif Donald Trump, Inilah 7 Jawaban Presiden Prabowo Tentang Ekonomi Indonesia
Mudahkan Masyarakat Jalani Arus Balik, BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber, Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran!
Seperti embun pagi yang menyejukkan hati, semoga hari ini membawa kedamaian sejati
Mengenal Leverage Dalam Trading Futures Crypto

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 21:04 WIB

Ini Mantri Perempuan BRI yang Pantang Menyerah Berdayakan Pengusaha Mikro, Cerminan Kartini Masa Kini

Selasa, 15 April 2025 - 10:56 WIB

Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji Tahun 2025, BRI Proaktif Dalam Pelayanan Haji

Sabtu, 12 April 2025 - 14:26 WIB

Presiden Prabowo Subianto Sapa Pelajar di Turki, Tanya Kabar dan Swafoto Bersama Hingga Diskusi Terbuka

Selasa, 8 April 2025 - 08:31 WIB

Termasuk Soal Tarif Donald Trump, Inilah 7 Jawaban Presiden Prabowo Tentang Ekonomi Indonesia

Minggu, 6 April 2025 - 16:41 WIB

Mudahkan Masyarakat Jalani Arus Balik, BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol

Berita Terbaru