OJK Revisi Aturan Pembatasan Kredit Pengadaan Tanah

- Pewarta

Kamis, 16 Agustus 2018 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan pembatasan kredit oleh bank umum kepada pengembang untuk pengadaan tanah yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK).

“Kalau yang lama, kredit untuk pengadaan tanah itu kan dilarang. Sekarang kami ingin dorong sektor perumahan. Sedikit kami lakukan perbaikan, jadi pengadaan tanah khusus untuk land clearing kami perbolehkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Kendati demikian, lanjut dia, OJK menerapkan sejumlah syarat untuk memitigasi risiko yang muncul dengan diperbolehkannya kredit untuk pengadaan tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama, kredit untuk pengolahan tanah hanya untuk pembangunan rumah tapak dan rumah susun, dan bukan di kawasan komersial,” kata Heru.

Syarat kedua, ada perjanjian antara bank dan pengembang yang didalamnya mensyaratkan pengembang harus mulai melakukan pembangunan di atas tanah tersebut dalam waktu satu tahun.

“Jadi tidak boleh dibiarkan lebih dari setahun,” ujarnya.

Ketiga, pembiayaan oleh bank kepada pengembang harus diberikan secara bertahap sesuai dengan perkembangan proyek yang dibiayai.

“Jadi kita lakukan perluasan seperti itu tetap dengan prinsip kehati-hatian,” kata Heru.

Penghapusan larangan pemberian kredit bagi pengolahan tanah bagi pengembang rumah tinggal dan rumah susun tersebut merupakan salah satu dari paket kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK pun meringankan persyaratan kewajiban penilaian agunan sebagai pengurang Penyisihan Penghapusan Aset (PPA). (cit)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru

Pers Rilis

Sundown Markette 2026 Hidupkan Atmosfer Ramadan di Kawasan GBK

Jumat, 13 Mar 2026 - 19:25 WIB