OJK : Nasabah Korban Gempa Bisa Ajukan Restrukturisasi Kredit

- Pewarta

Jumat, 5 Oktober 2018 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, nasabah bank yang menjadi korban gempa di Palu dan Donggala, bisa mengajukan restrukturisasi kredit apabila kesulitan membayar angsuran kreditnya.

“Apakah yang kena dampak gempa ini banknya masih bisa nagih Kita berikan kelonggaran untuk tidak ditagih dulu, direstruktur dan diberi kemudahan misalnya dendanya tidak dhitung atau dijadwal ulang. Itu tergantung kondisi nasabah dan banknya. Tapi nasabah bisa bilang kalau sudah kena dampak tokonya ambruk, ia punya hak katakan pada banknya, saya kan diperbolehkan untuk direstruktur,” ujar Wimboh di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wimboh menuturkan, dalam kondisi nasabah yang terkena dampak dari bencana alam, bank-bank biasanya memahami dan memberikan kemudahan kepada nasabahnya dalam memenuhi kewajiban angsurannya.

“Tapi biasanya banknya ngerti. Justru banknya yang minta kepada kita, nasabah ini tidak ditagih dulu boleh tidak? Kami bilang ini boleh tidak ditagih, direstruktur misalnya ditunda atau dikasih diskon, silahkan saja,” kata Wimboh.

Berdasarkan data OJK, total kredit di wilayah yang terkena bencana di Sulawesi Tengah seperti Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Parigi Moutong, mencapai Rp16,2 triliun atau 0,3 persen dari total kredit industri perbankan.

Sementara itu, untuk total kredit yang terkena dampak bencana alam sendiri masih dihitung oleh otoritas.

“Jadi ini total kredit ya, bukan yang terkena dampak. Dari 16,2 triliun, kita lagi hitung berapa yang betul-betul kena dampak. Jadi yang direstruktur adalah yang betul-betul kena dampak. Nanti banknya masing-masing memlih mana yang bisa direstruktur,” ujar Wimboh.

Wimboh berharap, perekonomian di Palu dan wilayah lain yang terkena gempa dan tsunami, dapat cepat pulih kembali. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dari semua pihak, termasuk otoritas dan industri perbankan.

“Kita itu sebenarnya berharap ekonomi cepat recover. Ini aspek kemanusiaan kita dan bantu supaya ekonomi cepat pulih di situ, itu lebih penting. Bagaimana OJK bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat, membantu mereka yang kena dampak supaya tidak terlalu kena beban. Yang punya usaha bisa bangkit kembali segera, itu lebih penting,” ujar Wimboh. (cit)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru

Pers Rilis

Elong Hotel Technology Perkuat Strategi “Eco-Going Global”

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:24 WIB