OJK Kenakan Sanksi Akuntan Publik Terkait SNP

- Pewarta

Selasa, 2 Oktober 2018 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran terhadap Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) terkait hasil pemeriksaan terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP).

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (2/10/2018), mengatakan, OJK mengenakan sanksi itu terhadap AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul, dan KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan.

“Pembatalan pendaftaran KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku efektif setelah KAP dimaksud menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak dan dilarang untuk menambah klien baru,” paparnya.

Ia menambahkan untuk AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul, pembatalan pendaftaran efektif berlaku sejak ditetapkan OJK pada Senin (1/10/2018).

“Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP dimaksud hanya berlaku di sektor Perbankan, Pasar Modal dan IKNB,” katanya.

Ia mengemukakan Laporan Keuangan Tahunan PT SNP telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Namun demikian, lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PT SNP terindikasi telah menyajikan Laporan Keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak.

Berkenaan dengan hal itu, Anto Prabowo mengatakan, OJK telah berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan terkait dengan pelaksanaan audit oleh KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan pada PT SNP.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan P2PK, kedua AP tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan telah dikenakan sanksi oleh Menteri Keuangan,” katanya.

Dengan mempertimbangkan hal-hal itu, ia menjelaskan, OJK menilai bahwa kedua Akuntan Publik itu telah melakukan pelanggaran POJK Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik.

Penilaian itu dengan pertimbangan, telah memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya. Besarnya kerugian industri jasa keuangan dan masyarakat yang ditimbulkan atas opini kedua AP itu terhadap LKTA PT SNP.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan akibat dari kualitas penyajian LKTA oleh akuntan publik.

“Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP oleh OJK mengingat LKTA yang telah diaudit tersebut digunakan PT SNP untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan MTN yang berpotensi mengalami gagal bayar dan/atau menjadi kredit bermasalah. Sehingga langkah tegas OJK ini merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan,” katanya. (pep)

Berita Terkait

BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran, Pastikan Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Terpenuhi Hingga Pelosok
Bulan Ramadhan adalah Kesempatan untuk Meraih Ampunan dan Pahala, Selamat Beribadah Puasa
Tak Sesuai dengan Prosedur, Pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF
Ingatkan Para Pimpinan TNI-Polri, Presiden Prabowo Subianto: Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi
Jangan Lewatkan! BRI UMKM EXPO(RT) & Microfinance Outlook 2025 Digelar 30 Januari – 2 Februari di ICE BSD
Indonesia Negara Kaya, Prabowo Subianto Ungkap Indonesia Mampu Bangkit dengan Disiplin dan Efisien
Bahas Hubungan Bilateral, Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Bertemu di Rumah Tangsi Malaysia
Bangun 1 Juta Rumah untuk Rakyat, Presiden Prabowo Subianto Berhasil Gaet Investor Qatar
Tag :

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 12:04 WIB

BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran, Pastikan Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Terpenuhi Hingga Pelosok

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:11 WIB

Bulan Ramadhan adalah Kesempatan untuk Meraih Ampunan dan Pahala, Selamat Beribadah Puasa

Senin, 3 Februari 2025 - 10:08 WIB

Tak Sesuai dengan Prosedur, Pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:42 WIB

Ingatkan Para Pimpinan TNI-Polri, Presiden Prabowo Subianto: Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:24 WIB

Jangan Lewatkan! BRI UMKM EXPO(RT) & Microfinance Outlook 2025 Digelar 30 Januari – 2 Februari di ICE BSD

Berita Terbaru