Mediaemiten.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran terhadap Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) terkait hasil pemeriksaan terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP).
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (2/10/2018), mengatakan, OJK mengenakan sanksi itu terhadap AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul, dan KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan.
“Pembatalan pendaftaran KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku efektif setelah KAP dimaksud menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak dan dilarang untuk menambah klien baru,” paparnya.
Ia menambahkan untuk AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul, pembatalan pendaftaran efektif berlaku sejak ditetapkan OJK pada Senin (1/10/2018).
Baca Juga:
Mudahkan Perjalanan Mudik Antarpulau, BRI Hadirkan Fitur Baru Pemesanan Tiket Kapal Lewat BRImo!
Diberdayakan BRI, UMKM Papua Global Spices Berhasil Eksis di Pasar Internasional
“Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP dimaksud hanya berlaku di sektor Perbankan, Pasar Modal dan IKNB,” katanya.
Ia mengemukakan Laporan Keuangan Tahunan PT SNP telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Namun demikian, lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PT SNP terindikasi telah menyajikan Laporan Keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak.
Berkenaan dengan hal itu, Anto Prabowo mengatakan, OJK telah berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan terkait dengan pelaksanaan audit oleh KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan pada PT SNP.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan P2PK, kedua AP tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan telah dikenakan sanksi oleh Menteri Keuangan,” katanya.
Dengan mempertimbangkan hal-hal itu, ia menjelaskan, OJK menilai bahwa kedua Akuntan Publik itu telah melakukan pelanggaran POJK Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik.
Penilaian itu dengan pertimbangan, telah memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya. Besarnya kerugian industri jasa keuangan dan masyarakat yang ditimbulkan atas opini kedua AP itu terhadap LKTA PT SNP.
Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan akibat dari kualitas penyajian LKTA oleh akuntan publik.
Baca Juga:
Sinergi BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal
Jadi Bukti Nyata Keberpihakan BRI Terhadap UMKM, Keberhasilan Cokelat Ndalem
BRI Dukung Regulasi Baru DHE SDA, Optimalkan Devisa Ekspor dan Perkuat Stabilitas Ekonomi
“Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP oleh OJK mengingat LKTA yang telah diaudit tersebut digunakan PT SNP untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan MTN yang berpotensi mengalami gagal bayar dan/atau menjadi kredit bermasalah. Sehingga langkah tegas OJK ini merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan,” katanya. (pep)