Mediaemiten.com, Padang – Otoritas Jasa Keuangan mendorong kemajuan teknologi keuangan digital yang diharapkan dapat memperluas akses keuangan masyarakat dan mendukung pembangunan perekonomian nasional.
“OJK memandang layanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, mudah, dan luas bagi masyarakat di wilayah Sumatera penting, dan itu bisa dilakukan melalui pengembangan teknologi keuangan digital,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di Padang, Jumat (5/10/2018).
Ia menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan.
Menurut dia, pengembangan teknologi keuangan digital di wilayah Sumatera diharapkan mampu menerobos hambatan pengembangan ekonomi pelaku usaha skala kecil, mempermudah dan mempercepat akses permodalan, serta menurunkan biaya layanan keuangan di masyarakat.
Baca Juga:
Untuk itu, OJK pada kesempatan sosialisasi POJK 13/2018 ini tidak hanya melakukan sosialisasi peraturan tentang Inovasi Keuangan Digital, tetapi juga membawa para pebisnis digital yang memiliki visi pengembangan UMKM melalui keuangan digital, ujarnya Ia menyampaikan Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para inovator keuangan yang berbasis teknologi sehingga akan menumbuhkembangkan inovasi pada industri jasa keuangan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Peraturan OJK 13/2018 ini berfungsi sebagai payung hukum Inovasi Keuangan Digital secara menyeluruh yang antara lain mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital, katanya.
Ia mengemukakan di masa mendatang, setiap subsektor inovasi keuangan akan memiliki POJK khusus untuk masing-masing subsektor dan merujuk kepada payung hukum Peraturan OJK 13/2018.
“Inovasi keuangan digital ini perlu didukung sekaligus dipantau dan dikendalikan agar bisa bersinergi dengan lembaga keuangan yang telah ada serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen,” kata dia.
OJK juga mengarahkan agar inovasi keuangan digital diawasi dengan prinsip market conduct, yang pelaksanaannya bekerja sama dengan asosiasi fintech yang diakui oleh OJK.
Menurut Nurhaida, dalam pelaksanaan market conduct, OJK membuat pendekatan baru yaitu principle based regulation dan activity based licensing, yang berarti OJK hanya membuat garis besar pengaturan (principles) saja, sementara terjemahan dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri.
OJK juga menerapkan prinsip prinovasi melalui penerapan regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara, ujarnya.
Ia mengatakan proses regulatory sandbox dilaksanakan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan jika diperlukan. Hasil regulatory sandbox adalah status untuk direkomendasikan, perbaikan, atau tidak direkomendasikan.
Baca Juga:
Super Apps BRImo Hadirkan Solusi Praktis untuk Masyarakat di Bulan Ramadan, Zakat di Ujung Jari
Selain itu, peraturan ini juga mendorong terbentuknya ekosistem inovasi keuangan digital yang akan dipimpin oleh OJK bekerja sama dengan semua pihak terkait, untuk membangun ekosistem yang bersimbiosis-mutualisme agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, katanya. (ikh)