OJK Dukung Kemajuan Teknologi Keuangan Digital

- Pewarta

Jumat, 5 Oktober 2018 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Padang – Otoritas Jasa Keuangan mendorong kemajuan teknologi keuangan digital yang diharapkan dapat memperluas akses keuangan masyarakat dan mendukung pembangunan perekonomian nasional.

“OJK memandang layanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, mudah, dan luas bagi masyarakat di wilayah Sumatera penting, dan itu bisa dilakukan melalui pengembangan teknologi keuangan digital,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di Padang, Jumat (5/10/2018).

Ia menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan.

Menurut dia, pengembangan teknologi keuangan digital di wilayah Sumatera diharapkan mampu menerobos hambatan pengembangan ekonomi pelaku usaha skala kecil, mempermudah dan mempercepat akses permodalan, serta menurunkan biaya layanan keuangan di masyarakat.

Untuk itu, OJK pada kesempatan sosialisasi POJK 13/2018 ini tidak hanya melakukan sosialisasi peraturan tentang Inovasi Keuangan Digital, tetapi juga membawa para pebisnis digital yang memiliki visi pengembangan UMKM melalui keuangan digital, ujarnya Ia menyampaikan Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para inovator keuangan yang berbasis teknologi sehingga akan menumbuhkembangkan inovasi pada industri jasa keuangan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Peraturan OJK 13/2018 ini berfungsi sebagai payung hukum Inovasi Keuangan Digital secara menyeluruh yang antara lain mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital, katanya.

Ia mengemukakan di masa mendatang, setiap subsektor inovasi keuangan akan memiliki POJK khusus untuk masing-masing subsektor dan merujuk kepada payung hukum Peraturan OJK 13/2018.

“Inovasi keuangan digital ini perlu didukung sekaligus dipantau dan dikendalikan agar bisa bersinergi dengan lembaga keuangan yang telah ada serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen,” kata dia.

OJK juga mengarahkan agar inovasi keuangan digital diawasi dengan prinsip market conduct, yang pelaksanaannya bekerja sama dengan asosiasi fintech yang diakui oleh OJK.

Menurut Nurhaida, dalam pelaksanaan market conduct, OJK membuat pendekatan baru yaitu principle based regulation dan activity based licensing, yang berarti OJK hanya membuat garis besar pengaturan (principles) saja, sementara terjemahan dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri.

OJK juga menerapkan prinsip prinovasi melalui penerapan regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara, ujarnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Ia mengatakan proses regulatory sandbox dilaksanakan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan jika diperlukan. Hasil regulatory sandbox adalah status untuk direkomendasikan, perbaikan, atau tidak direkomendasikan.

Selain itu, peraturan ini juga mendorong terbentuknya ekosistem inovasi keuangan digital yang akan dipimpin oleh OJK bekerja sama dengan semua pihak terkait, untuk membangun ekosistem yang bersimbiosis-mutualisme agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, katanya. (ikh)

Berita Terkait

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp377,49 Miliar
BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran, Pastikan Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Terpenuhi Hingga Pelosok
Bulan Ramadhan adalah Kesempatan untuk Meraih Ampunan dan Pahala, Selamat Beribadah Puasa
Tak Sesuai dengan Prosedur, Pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF
Ingatkan Para Pimpinan TNI-Polri, Presiden Prabowo Subianto: Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi
Jangan Lewatkan! BRI UMKM EXPO(RT) & Microfinance Outlook 2025 Digelar 30 Januari – 2 Februari di ICE BSD
Indonesia Negara Kaya, Prabowo Subianto Ungkap Indonesia Mampu Bangkit dengan Disiplin dan Efisien
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 10:59 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Senin, 10 Maret 2025 - 12:04 WIB

BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran, Pastikan Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Terpenuhi Hingga Pelosok

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:11 WIB

Bulan Ramadhan adalah Kesempatan untuk Meraih Ampunan dan Pahala, Selamat Beribadah Puasa

Senin, 3 Februari 2025 - 10:08 WIB

Tak Sesuai dengan Prosedur, Pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:42 WIB

Ingatkan Para Pimpinan TNI-Polri, Presiden Prabowo Subianto: Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi

Berita Terbaru