OJK Berikan Sanksi Jika Oknum Bank Terlibat Kasus SNP Finance

- Pewarta

Rabu, 26 September 2018 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan memberikan sanksi kepada oknum pegawai bank yang terbukti terlibat dalam kasus pembobolan bank bermodus jaminan kredit fiktif yang diduga dilakukan PT. SNP Finance, anak usaha Grup Columbia.

OJK saat ini terus memeriksa permasalahan SNP Finance dan telah mengerahkan tim audit internal untuk melakukan investigasi.

“(Kami) akan memberikan sanksi, jika ada pegawai bank yang ikut bertanggungjawab. Kami juga koordinasi dengan kepolisian dan kementerian keuangan, untuk penindakan yang diperlukan,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (26/9/2018).

PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance merupakan anak usaha Grup Columbia yang bergerak di bidang pembiayaan untuk pembelian alat-alat rumah tangga. Pada Senin (26/9/2018) kemarin lusa, Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan pembobolan bank oleh SNP Finance kepada 14 bank ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka yang merupakan pimpinan SNP Finance.

Menurut Sekar, awal mula permasalahan SNP Finance adalah ketika ketidakmampuan membayar tunggakan kredit yang dipinjam kepada bank. SNP berbisnis dengan membiayai pembelian barang yang dilakukan induk usahanya Columbia Grup.

“Seiring dengan turunnya bisnis toko Columbia, kredit perbankan tersebut mengalami permasalahan dan menjadi NPL,” kata Sekar.

Kemudian untuk membayar tunggakan itu, SNP menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN). Pefindo adalah lembaga pemeringkat MTN SNP berdasarkan laporan keuangan SNP yang diaduit oleh afiliasi Kantor Akuntan Publik (KAP) ternama, DeLoitte.

“Perlu diketahui penerbitan MTN tidak melalui proses di OJK, kareba MTN itu perjanjian yang bersifat private, namun memerlukan pemeringkatan karena dapat diperjualbelikan,” ujar dia.

Namun, terjadi permasalahan dalam pembayaran imbal hasil MTN tersebut. SNP akhirnya mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sebesar Rp4,07 triliun. Kewajban itu terdiri dari kredit perbankan sebesar Rp2,22 triliun dan MTN sebesar Rp1,85 triliun.

Berdasarkan penelusuran, peringkat efek SNP Finance periode Desember 2015-2017 adalah “idA-/stable”, kemudian Maret 2018 peringkat SNP Finance naik menjadi “idA/stable”. Lalu Pefindo menurunkan peringkat efek SNP sebanyak dua kali, yakni bulan Mei 2018 diturunkan menjadi “idCCC/credit watch negative” dan pada bulan yang sama menurunkan lagi ke peringkat “idSD/selective default”.

OJK akhirnya membekukan kegiatan usaha SNP Finance sejak Mei 2018, karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga. Pembekuan usaha itu sesuai pasal 53 Peraturan OJK/POJK nomor 29/2014.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka SNP Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Apabila SNP finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Selama masa sanksi pembekuan usaha (PKU), SNP Finance diwajibkan menyampaikan dan melakukan serangkaian tindakan korektif.

“Dalam jangka waktu enam bulan sejak ditetapkan PKU, SNP Finance tidak memenuhi tindakan-tindakan tersebut, maka SNP Finance dapat dikenakan sanksi pencabutan usaha,” ujar Sekar. (ari)

Berita Terkait

BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran, Pastikan Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Terpenuhi Hingga Pelosok
Bulan Ramadhan adalah Kesempatan untuk Meraih Ampunan dan Pahala, Selamat Beribadah Puasa
Tak Sesuai dengan Prosedur, Pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF
Ingatkan Para Pimpinan TNI-Polri, Presiden Prabowo Subianto: Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi
Jangan Lewatkan! BRI UMKM EXPO(RT) & Microfinance Outlook 2025 Digelar 30 Januari – 2 Februari di ICE BSD
Indonesia Negara Kaya, Prabowo Subianto Ungkap Indonesia Mampu Bangkit dengan Disiplin dan Efisien
Bahas Hubungan Bilateral, Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Bertemu di Rumah Tangsi Malaysia
Bangun 1 Juta Rumah untuk Rakyat, Presiden Prabowo Subianto Berhasil Gaet Investor Qatar

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 12:04 WIB

BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran, Pastikan Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Terpenuhi Hingga Pelosok

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:11 WIB

Bulan Ramadhan adalah Kesempatan untuk Meraih Ampunan dan Pahala, Selamat Beribadah Puasa

Senin, 3 Februari 2025 - 10:08 WIB

Tak Sesuai dengan Prosedur, Pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:42 WIB

Ingatkan Para Pimpinan TNI-Polri, Presiden Prabowo Subianto: Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:24 WIB

Jangan Lewatkan! BRI UMKM EXPO(RT) & Microfinance Outlook 2025 Digelar 30 Januari – 2 Februari di ICE BSD

Berita Terbaru