Nurani ’98 Bersikap terkait Ancaman Demokrasi di Saat Pandemi Covid-19

- Pewarta

Senin, 1 Juni 2020 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurani ’98 Bersikap terkait Ancaman Demokrasi di Saat Pandemi Covid-19

Mediaemiten.com, Jakarta – Pekan terakhir kita dikejutkan peristiwa-peristiwa ancaman kebebasan. Jurnalis, akademisi, aktivis mengalami teror; mulai dari diretas alat komunikasinya hingga diancam untuk dibunuh.

“Ketiga peristiwa berturut-turut ini tidak bisa dianggap remeh. Sebab, intimidasi menjurus kekerasan digunakan sebagai instrumen untuk membungkam perbedaan pendapat,” demikian bunyi pernyataan sikap Nurani ’98 yang diterima Hallo.id, Sabtu (30/5/2020)

Di bawah ini, adalah pernyataan siikap Nurani ’98 selengkapnya yang dìsepakati oleh 14 orang aktivis, sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pekan terakhir kita dikejutkan peristiwa-peristiwa ancaman kebebasan. Jurnalis, akademisi, aktivis mengalami teror; mulai dari diretas alat komunikasinya hingga diancam untuk dibunuh. Ketiga peristiwa berturut-turut ini tidak bisa dianggap remeh. Sebab, intimidasi menjurus kekerasan digunakan sebagai instrumen untuk membungkam perbedaan pendapat.

Dalam semangat Reformasi Mei, kita ingat bahwa jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan bagian penting visi reformasi. Ketika hak konstitusional warga negara tersebut dalam ancaman, maka ancaman tersebut tidak bisa diletakkan semata sebagai masalah personal. Kepublikan dan demokrasi kita terlukai.

Karena itu, kami yang tergabung dalam NURANI ’98 menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Teror atas kebebasan mengemukakan pendapat dan pikiran merupakan kejahatan atas nilai reformasi. Keberatan atau ketidaksetujuan atas satu pendapat dan pikiran harus diungkapkan dengan cara beradab. Kebebasan pandangan perlu dijamin dan didorong oleh segenap elemen negara agar pikiran tetap hidup dan demokrasi tidak mati.
  2. Jika terdapat pikiran atau pendapat yang bertentangan mengandung fitnah, diskriminasi SARA, hoaks dan bentuk-bentuk lain pelanggaran aturan perundang-undangan, seharusnya hal itu diselesaikan melalui mekanisme hukum. Teror terhadap kebebasan berpendapat itu sama kejinya dengan ujaran kebencian, dan upaya saling balas terhadapnya hanya mendegradasi sistem hukum dan keadaban sosial.
  3. Terkait dengan dua peristiwa dalam satu minggu ini, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, termasuk untuk menemukan pelaku teror berikut motifnya. Bukan saja karena di dalamnya terindikasi unsur tindak pidana, tetapi juga agar tidak terjadi saling tuding dan fitnah atas peristiwa ini.
  4. Pemerintah harus memastikan bahwa jaminan kebebasan berpendapat dan mengemukakan pikiran itu terlindungi dan terawat baik. Menjamin tetap terawatnya kebebasan –sebagai bagian pokok demokrasi– adalah tugas pemerintah sepanjang masa, terlepas bahwa pemerintahan mungkin berganti pada periode berlainan.
  5. Pun kepada kawan-kawan yang ikut serta dalam gerakan reformasi ’98 agar sama-sama memastikan hal ini tidak boleh lagi terjadi. Khususnya kepada kawan-kawan yang sudah masuk dalam lingkaran elite politik, baik di tingkat nasional maupun daerah, kiranya bersatu sikap dan pandangan agar alam kebebasan yang sama-sama kita perjuangkan pada 1998 lalu tidak terdegradasi karena alasan apa pun.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Atas perhatian dan partisipasinya, kami ucapkan banyak terima kasih.

Jakarta, 30 Mei 2020

  • 1.Ray Rangkuti (aktivis ’98 UIN Ciputat).
  • 2.Arif Susanto (akademisi, aktivis 98).
  • Danardono Siradjudin (presidium FKSMJ 96-97)
  • Jeirry Sumampow
  • Ubaidillah Badrun (Akademisi UNJ)
  • Kaka Suminta
  • A. Wakil Kamal (aktivis ‘98, Ketua Presidium ISMAHI 1996/98)
  • Sarbini (aktivis ’98 FKSMJ).
  • Andi Key Kristianto (LSAdi ’98).
  • Asep Wahyuwijaya (Sesjen ISMAHI 1996-1998)
  • Iwan Gunawan (aktivis ’98, Jakarta).
  • Anthony FK’98
  • Lutfi Nasution (Aktivis’98 FKSMJ)
  • Asep Supriyatna (Aktivis 98 Bandung)(*/bud)

Berita Terkait

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terbaru