Mediaemiten.com, Jakarta – Menteri Keuangan menerbitkan peraturan terbaru mengenai fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (PPh) atau tax holiday, yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI.
Keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Kamis (29/11/2018), menyebutkan peraturan tax holiday ini tercantum dalam PMK 150/PMK.010/2018 yang terbit pada 26 November 2018 dan merupakan revisi dari PMK 35/PMK.010/2018.
Melalui ketentuan baru ini, pemerintah memperluas sektor yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday, menyederhanakan proses pengajuan fasilitas insentif perpajakan ini, dan memperkenalkan skema pengaturan mini tax holiday.
Perluasan sektor penerima tax holiday dilakukan dengan menambah dua sektor usaha dalam daftar industri pionir, yaitu industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dan industri ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan.
Baca Juga:
Melalui Pendampingan BRI, Sosok Ini Berhasil Memberdayakan Komunitas Perempuan di Lamongan Jatim
Prabowo Sebut Muhammadiyah Luar Biasa, Punya 167 PT, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Pesantren
Selain memperluas cakupan sektor usaha, pemerintah juga mempermudah prosedur penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria untuk mendapatkan fasilitas tax holiday melalui sistem layanan terintegrasi secara elektronik (OSS).
Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan permintaan fasilitas insentif perpajakan ini secara terpisah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Melalui sistem OSS tersebut, maka wajib pajak yang memenuhi kriteria akan mendapat notifikasi pemenuhan kriteria serta jangka waktu fasilitas yang dapat diperoleh.
Selanjutnya, apabila wajib pajak telah menyampaikan seluruh persyaratan kelengkapan melalui sistem OSS maka dalam waktu paling lama lima hari kerja sejak diterimanya usulan, Dirjen Pajak dapat menerbitkan surat keputusan penetapan pemberian fasilitas tax holiday.
PMK ini juga memperkenalkan skema baru yaitu tax holiday mini bagi penanaman modal baru dengan nilai Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar.
Penanaman modal dalam kategori ini dapat memperoleh pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama lima tahun dan 25 persen untuk dua tahun berikutnya.
Pemerintah mengimbau para pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan melalui skema tax holiday maupun mini tax holiday.
Pemerintah juga mengharapkan penanaman modal di industri pionir tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi namun juga dapat meningkatkan daya saing ekonomi serta menghasilkan efek ganda bagi perekonomian nasional. (sat)
Baca Juga:
Berhasil Turunkan Harga Tiket Pesawat, Presiden Prabowo Subianto: Untuk Bantu Masyarakat Kita
Dampak Kebijakan Proteksionis Presiden AS Terpilih Donald Trump Ditakutkan akan Lemahkan Kurs Rupiah