Menteri Keuangan Terbitkan Peraturan Terbaru “Tax Holiday”

- Pewarta

Jumat, 30 November 2018 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Menteri Keuangan menerbitkan peraturan terbaru mengenai fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (PPh) atau tax holiday, yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

Keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Kamis (29/11/2018), menyebutkan peraturan tax holiday ini tercantum dalam PMK 150/PMK.010/2018 yang terbit pada 26 November 2018 dan merupakan revisi dari PMK 35/PMK.010/2018.

Melalui ketentuan baru ini, pemerintah memperluas sektor yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday, menyederhanakan proses pengajuan fasilitas insentif perpajakan ini, dan memperkenalkan skema pengaturan mini tax holiday.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perluasan sektor penerima tax holiday dilakukan dengan menambah dua sektor usaha dalam daftar industri pionir, yaitu industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dan industri ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan.

Selain memperluas cakupan sektor usaha, pemerintah juga mempermudah prosedur penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria untuk mendapatkan fasilitas tax holiday melalui sistem layanan terintegrasi secara elektronik (OSS).

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan permintaan fasilitas insentif perpajakan ini secara terpisah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Melalui sistem OSS tersebut, maka wajib pajak yang memenuhi kriteria akan mendapat notifikasi pemenuhan kriteria serta jangka waktu fasilitas yang dapat diperoleh.

Selanjutnya, apabila wajib pajak telah menyampaikan seluruh persyaratan kelengkapan melalui sistem OSS maka dalam waktu paling lama lima hari kerja sejak diterimanya usulan, Dirjen Pajak dapat menerbitkan surat keputusan penetapan pemberian fasilitas tax holiday.

PMK ini juga memperkenalkan skema baru yaitu tax holiday mini bagi penanaman modal baru dengan nilai Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar.

Penanaman modal dalam kategori ini dapat memperoleh pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama lima tahun dan 25 persen untuk dua tahun berikutnya.

Pemerintah mengimbau para pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan melalui skema tax holiday maupun mini tax holiday.

Pemerintah juga mengharapkan penanaman modal di industri pionir tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi namun juga dapat meningkatkan daya saing ekonomi serta menghasilkan efek ganda bagi perekonomian nasional. (sat)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru

Pers Rilis

High Tea bertema Winnie the Pooh Disney di SKAI

Jumat, 24 Jul 2026 - 03:47 WIB