Menteri Keuangan Terbitkan Peraturan Terbaru “Tax Holiday”

- Pewarta

Jumat, 30 November 2018 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Menteri Keuangan menerbitkan peraturan terbaru mengenai fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (PPh) atau tax holiday, yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

Keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Kamis (29/11/2018), menyebutkan peraturan tax holiday ini tercantum dalam PMK 150/PMK.010/2018 yang terbit pada 26 November 2018 dan merupakan revisi dari PMK 35/PMK.010/2018.

Melalui ketentuan baru ini, pemerintah memperluas sektor yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday, menyederhanakan proses pengajuan fasilitas insentif perpajakan ini, dan memperkenalkan skema pengaturan mini tax holiday.

Perluasan sektor penerima tax holiday dilakukan dengan menambah dua sektor usaha dalam daftar industri pionir, yaitu industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dan industri ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan.

Selain memperluas cakupan sektor usaha, pemerintah juga mempermudah prosedur penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria untuk mendapatkan fasilitas tax holiday melalui sistem layanan terintegrasi secara elektronik (OSS).

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan permintaan fasilitas insentif perpajakan ini secara terpisah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Melalui sistem OSS tersebut, maka wajib pajak yang memenuhi kriteria akan mendapat notifikasi pemenuhan kriteria serta jangka waktu fasilitas yang dapat diperoleh.

Selanjutnya, apabila wajib pajak telah menyampaikan seluruh persyaratan kelengkapan melalui sistem OSS maka dalam waktu paling lama lima hari kerja sejak diterimanya usulan, Dirjen Pajak dapat menerbitkan surat keputusan penetapan pemberian fasilitas tax holiday.

PMK ini juga memperkenalkan skema baru yaitu tax holiday mini bagi penanaman modal baru dengan nilai Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar.

Penanaman modal dalam kategori ini dapat memperoleh pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama lima tahun dan 25 persen untuk dua tahun berikutnya.

Pemerintah mengimbau para pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan melalui skema tax holiday maupun mini tax holiday.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Pemerintah juga mengharapkan penanaman modal di industri pionir tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi namun juga dapat meningkatkan daya saing ekonomi serta menghasilkan efek ganda bagi perekonomian nasional. (sat)

Berita Terkait

Daftar 21 Aset Sitaan KPK dari Rafael Alun yang akan Dilelang, Dari Tas Hermes, Otomotif hingga Properti
Prabowo Sebut Muhammadiyah Luar Biasa, Punya 167 PT, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Pesantren
Prabowo Subianto Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang, Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis
Prabowo Subianto Beri Pesan kepada Kepala Daerah Terpilih: Bekerja untuk Rakyat, Layani Rakyat
Daftar Lengkap 150+ Portal Berita Anggota Jaringan Sapulangit Media Center, Update Per 10 Oktober 2024
Kasus AKP Dadang Iskandar Tembak Kompol Ryanto Ulil, Begini Tanggapan Menko Polkam Budi Gunawan
Warganet Sambut Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air dengan Berbagai Harapan Positif
BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening, Dukung Pemerintah Berantas Aktivitas Judi Online

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:39 WIB

Daftar 21 Aset Sitaan KPK dari Rafael Alun yang akan Dilelang, Dari Tas Hermes, Otomotif hingga Properti

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:26 WIB

Prabowo Sebut Muhammadiyah Luar Biasa, Punya 167 PT, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Pesantren

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:02 WIB

Prabowo Subianto Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang, Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis

Rabu, 27 November 2024 - 14:59 WIB

Prabowo Subianto Beri Pesan kepada Kepala Daerah Terpilih: Bekerja untuk Rakyat, Layani Rakyat

Rabu, 27 November 2024 - 10:15 WIB

Daftar Lengkap 150+ Portal Berita Anggota Jaringan Sapulangit Media Center, Update Per 10 Oktober 2024

Berita Terbaru