Mediaemiten.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
SE tersebut mengatur tata cara pedagang baik jasa maupun barang dalam situasi new normal, salah satunya adalah mencegah adanya kerumunan dengan cara membatasi jumlah orang masuk ke dalam toko.
“Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan,” kata Terawan dikutip dari rilis Kemenkes, Senin (25/5/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terawan menyatakan, selain membatasi jumlah pengunjung, juga menerapkan sistem antrean di pintu masuk dengan jarak fisik minimal 1 meter untuk mencegah kerumunan.
Pelaku usaha, kata Terawan, juga perlu menandai lantai atau area yang ramai, supaya pengunjung tetap membatasi jarak satu sama lain.
Selain itu sistem take away (dibawa pulang) atau belanja online juga dapat diterapkan guna mencegah kerumunan.
Dikatakan, pelaku usaha juga dapat menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Hisense Lansir Strategi Pertumbuhan Berbasis AI untuk Mewujudkan Era Baru Gaya Hidup Cerdas
“Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, menggunakan flexy glass di meja atau counter, dan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai,” kata Terawan.
Selanjutnya bagi para pengurus atau keleloa tempat kerja atau pelaku usaha, wajib menetapkan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker, termasuk melakukan pengecekan suhu badan.
“Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker,” terangnya.
Sementara itu, bagi pekerja memastikan kondisinya sehat sebelum berangkat. Khusus pekerja memiliki gejala sakit diharapkan langsung segera memeriksakan diri ke rumah sakit.
Baca Juga:
HunterLab luncurkan Vista® L2 dengan rentang pengukuran yang diperluas menjadi 710 nm
FLIN Rilis Layanan Mediasi Utang, Jadi Platform Credit Wellness Pertama di Indonesia
DJI Matrice 4E dan DJI Terra Petakan Lereng Es Khumbu di Gunung Everest Selama Musim Pendakian 2026
“Selain itu, pekerja juga menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja, tidak lupa menggunakan masker saat berangkat dan pulang kerja. Sementara, untuk para pengunjung agar selalu menggunakan masker di area publik dan menjaga kebersihan tangan,” tuntasnya. (rri) #mediamelawancovid19








