Menteri Edhy Ingin Nelayan Besar Kecil Semuanya Harus Hidup

- Pewarta

Selasa, 21 Juli 2020 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku kementeriannya tidak membeda-bedakan kualitas layanan bagi nelayan kecil maupun besar. Baginya, semua sama-sama punya kontribusi dalam menggerakkan roda ekonomi di sektor kelautan dan perikanan.

Menteri Edhy pun berupaya supaya aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengokomodir kebutuhan semua lapisan nelayan. Contohnya soal aturan cantrang yang saat ini dalam tahap harmonisasi. Larangan cantrang akan dicabut namun ada aturan-aturan baru yang ditambahkan supaya keberadaan kapal cantrang tidak mengganggu nelayan pengguna alat tangkap lain.

“Yang paling jelas aturan soal cantrang perlu diatur. Karena ada nelayan kita yang tidak punya kapal, yang hanya masang bubu di pinggiran. Ini juga jangan diganggu. Semua harus hidup, baik yang kecil maupun yang gede. Karena ini semua untuk ekonomi,” terang Menteri Edhy.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Menteri Edhy saat bertemu nelayan di Lampung Timur kemarin. Aturan yang dimaksud di antaranya meliputi zonasi penangkapan kapal cantrang, ukuran serta panjang jaring.

Edhy menyebut, sebagian besar kapal cantrang di Indonesia dioperasikan oleh nelayan-nelayan kecil. Sehingga bila dipaksakan tetap dilarang, ekonomi nelayan kecil pengguna cantrang akan terus terganggu. Di satu sisi, Menteri Edhy sudah melihat langsung bahwa cantrang tidak merusak lingkungan.

“Cantrang ini justru paling banyak dipakai oleh kapal-kapal kecil di bawah 30 GT. Jumlahnya ada 5.000an. Sementara kapal di atas 30 GT cuma 740. Ada juga yang bilang kalau cantrang merusak karang. Bagaimana bisa, cantrang kena karang justru jaring cantrangnya yang rusak,” papar Edhy.

Sementara itu, Muhammad Asep, Ketua Kelompok KUD Minabersama yang menaungi nelayan dua desa di Lampung Timur, mengaku berterima kasih bila aturan soal cantrang benar-benar dicabut. Selain mengganggu pendapatan nelayan, cantrang juga menjadi ajang kriminalisasi oleh oknum aparat.

“Saya terima kasih bapak berencana mencabut larangan soal cantrang. Kami ini sering menjadi korban, Pak. Sekitar satu bulan lalu 5 kapal nelayan kami ditangkap di OKI oleh aparat. Tekong dipulangkan, ABK dipulangkan, cuma kapal masih ditahan. Kapal ini kapal kecil pak, di bawah 20 GT. Ada juga kapal yang menangkap dengan cantrang, tapi dibiarkan lepas,” akunya.

Nelayan kapal cantrang, menurutnya, masih nekat melaut karena tidak memiliki alat tangkap lain. Dia pun berharap, Menteri Edhy turun tangan membantu membebaskan lima kapal nelayan yang masih ditangkap. (kpp)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru