MEDIA EMITEN – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, aset kripto perlu diatur dalam suatu standar kebijakan global. Terlebih lagi, kripto merupakan salah satu instrumen yang terus berkembang, serta memiliki banyak peluang dan tantangan.
Saat ini, kata dia, ketentuan atau regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antar juridiksi setiap negara.
“Perlu adanya standar global dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menganut prinsip same activity (aktivitas yang sama), same risk (risiko yang sama), same regulation (regulasi yang sama),” ujar Sri Mulyani dalam kegiatan bertajuk “Dialog Kebijakan: Diskusi Meja Bundar tentang Aset Kripto”, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu 19 Juli 2023.
Menkeu berharap standar kebijakan aset kripto ini dapat meningkatkan perlindungan konsumen tanpa menghentikan inovasi teknologinya.
Baca Juga:
Prabowo Sebut Muhammadiyah Luar Biasa, Punya 167 PT, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Pesantren
Diberdayakan BRI, Figur Inspiratif Lokal Gerakkan UMKM di Desa Bululor, Jambon, Ponorogo
Menurut dia, standar yang sama antar negara akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri kripto sehingga menumbuhkan kepercayaan para penggunanya.
Selain itu, standar global akan mengatasi berbagai tantangan terkait dengan aset digital seperti perlindungan konsumen, pencucian uang, pendanaan teroris, dan manipulasi pasar.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga berbagi pengalaman terkait prinsip yang sama mengenai kripto, yang diterapkan dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).