Mengapa Tidak Diprioritaskan? Guru Keluhkan Penghentian Tunjangan

- Pewarta

Rabu, 15 Juli 2020 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Para guru mengeluhkan penghentian tunjangan profesi oleh Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 yang sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal disampaikan oleh delegasi Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia kepada Komisi X DPR RI.

Dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020), terungkap, forum guru ini mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membatalkan Peraturan Sekjen Kemendikbud tersebut. Selanjutnya mengembalikan hak para guru untuk mendapatlan tunjangan profesi.

Fikri saat rapat membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU tentang Guru dan Dosen. Ditegaskannya, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara pendidikan berhak atas tunjangan. “Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan,” ungkap Fikri.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tunjangan yang dimaksud, diberikan kepada guru dan dosen non ASN. Dan forum ini mendesak Komisi X DPR RI juga untuk membantu para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya. “Komisi X memandang perlu untuk melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan ini. Komisi X ingin mendengar langsung dari satuan pendidikan SMA terkait penyaluran tunjangan profesi guru,” imbuh politisi PKS tersebut. (dpr)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru

Pers Rilis

China-ASEAN Alliance for Lifelong Learning Resmi Diluncurkan

Selasa, 4 Agu 2026 - 01:12 WIB