Masih Bencana Covid-19, DPD RI Tolak Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

- Pewarta

Kamis, 11 Juni 2020 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masih Bencana Covid-19, DPD RI Tolak Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Mediaemiten,com, Jakarta – Salus populi supreme lex esto” (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi suatu negara)

A. Bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah yang semula dijadwalkan pada bulan September 2020, Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Melalui Perppu tersebut, Pemerintah menggeser pelaksanaan Pilkada Serentak ke bulan Desember 2020 dengan sejumlah cacatan. Dalam Perppu tersebut juga diatur bahwa jika pemungutan  suara tidak bisa dilaksanakan pada bulan Desember, pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam covid-19 berakhir. 

B. Dalam perkembangannya, Pemerintah bersama DPR RI telah bersepakat untuk melaksanakan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020. Sementara, KPU RI dan Bawaslu RI selaku penyelenggara akan menindaklanjuti proses dan tahapan pelaksanaan Pilkada yang tertunda pada bulan Juni 2020 ini. 

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

C. Sementara di saat bersamaan, kita sama-sama mengetahui bahwa Indonesia, bahkan dunia tengah berjuang menghadapi Pandemi Covid19 yang sampai sekarang belum ada tanda-tanda akan segera berakhir (ditemukan obatnya). Begitu juga Pemerintah Daerah, masih  berjuang mengatasi, mengobati, dan mambatasi penyebaran Covd19 di daerah masing-masing. Kita patut mengapresiasi apa sudah dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengatasi Pandemi dan meminimalisir dampak ikutannya, seperti ekonomi, sosial, dan stabilitas daerah. 

D. Mensikapi rencana pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 ditengah Pandemi Covid19 tersebut, Komite I DPD RI menyatakan sebagai berikut:

1. Menolak pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020. Pokok-pokok pertimbangan sebagai berikut:

a. WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir;

b. Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku;

c. Pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia;

d. Pilkada Serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu. Serta mempertimbangkan pula sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir;

e. Anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp. 9.9 triliun, tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah. Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU sebesar Rp. 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara; Belum pula terhitung penambahan anggaran yang dibutuhkan oleh 270 daerah untuk kebutuhan pelaksanaan Pilkada dengan Protokol Covid-19; dan

f. Penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya ditengah pandemi corona dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat.

g. Komite I DPD RI dapat memahami adanya usulan untuk dilaksanakannya Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 dengan memperhatikan tingkat kerawanan Daerah dari Pandemi Covid19 

2. Akan tetapi, sangat disayangkan bahwa rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2020 kurang memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi supreme lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara; (dpd)

Berita Terkait

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terbaru

Haier Pamerkan Ekosistem Smart Home Berbasis AI di IFA 2026

Pers Rilis

Haier Pamerkan Ekosistem Smart Home Berbasis AI di IFA 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 04:55 WIB