Masalah Hutang, Pria Tega Aniaya Wanita Pemilik Toko dan Anaknya

- Pewarta

Jumat, 10 Juli 2020 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masalah Hutang, Pria Tega Aniaya Wanita Pemilik Toko dan Anaknya

Mediaemiten.com, Jakarta – Seorang pria paruh baya, YI (36) tega menganiaya perempuan pemilik toko beserta anaknya. Kedua korban berlumuran darah setelah dipukul menggunakan palu oleh pelaku.

Korban LA (24) dan H (43) mengalami luka memar di punggung dan robek di bagian kepala akibat sabetan palu dari pelaku. Saat ini korban menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Chalid Thayib menyebut insiden ini terjadi ketika pemilik toko di Jalan Raya Perjuangan, kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara memergoki pelaku saat akan mengambil uang dagangannya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadiannya kemarin (Rabu, 8 Juli 2020). Dalam aksinya pelaku berpura-pura membeli tiga batang rokok. Pelaku memukul korban di bagian punggung dan kepala, sehingga korban terluka,” ungkap Kompol Chalid kepada awak media, Kamis (9/7/2020).

Chalid menjelaskan, motif pelaku melakukan tindak pencurian dengan kekerasan itu dilatarbelakangi hutang dan untuk bayar kontrakan. YI juga mengaku sudah menyiapkan palu yang diselipkan di balik bajunya menuju arah Babelan mencari sasaran.

“Palu disiapkan memang disiapkan dari rumah, jadi memang dia sudah berniat untuk mencari uang karena kepepet dia, itu menurut pengakuan pelaku,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 365 Junto 53 KUHP Subs Pasal 351 KUHP. Adapun ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (pol)

Berita Terkait

Emiten Berlaba Pertumbuhan Kinerja Wilmar Group Dibayangi Kasus Perampasan Lahan Rakyat
Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 07:48 WIB

Emiten Berlaba Pertumbuhan Kinerja Wilmar Group Dibayangi Kasus Perampasan Lahan Rakyat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Berita Terbaru