Majelis Ulama Indonesia Besikap Sangat Tegas, Menolak RUU HIP

- Pewarta

Senin, 15 Juni 2020 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan DPR jangan main-main dengan emosi rakyat yang sedang menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19, dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Sikap MUI pun tegas menolak RUU HIP.

“Kami khawatir jangan-jangan ini (RUU HIP) dijadikan sebagai upaya untuk publik opini dari kasus yang lain seperti Omnibus Law. Omnibus Law juga belum selesai, kita sekarang rakyat fokus pada masalah RUU HIP akhirnya Omnibus Law tenggelam, pada saat semua sibuk dengan RUU HIP tiba-tiba nanti DPR mengesahkan Omnibus Law, itu berbahaya,” kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi, dalam siaran persnya,  Minggu (14/6/2020).

Kiai Muhyiddin mengingatkan, DPR yang membahas RUU HIP jangan main-main dengan emosi rakyat. Jangan mempermainkan emosi rakyat pada saat rakyat sedang mengalami krisis ekonomi, harga mahal, dan uang tidak ada. Itu justru akan menyulut kemarahan dan emosi rakyat, mungkin nanti akan terjadi konflik sosial.  

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

MUI tidak ingin terjadi konflik sosial akibat DPR mempermainkan emosi rakyat. Maka MUI minta agar negara membatalkan pembahasan RUU HIP.

MUI tidak meminta Tap MPRS Nomor XXV/ 1966 dimasukan ke dalam RUU HIP, sebab MUI menolak semua isi RUU HIP. 

“Lebih bermanfaat kalau (RUU HIP) tidak dibahas, supaya tidak menghabiskan anggaran dan waktu, maka uang yang akan dipakai rapat membahas RUU HIP sebaiknya disalurkan saja untuk membantu masyarakat yang terpapar Covid-19,” ujarnya. 

Kiai Muhyiddin mengatakan, secara filosofis dan historis RUU HIP sudah tidak dibutuhkan. Harusnya DPR lebih bijak setelah MUI mengeluarkan maklumat tentang RUU HIP. Masyarakat, ulama dan habib merespon positif maklumat MUI. Tokoh-tokoh nasional juga sudah mengatakan tidak usah dibahas RUU HIP. “Maka seharusnya DPR sadar bahwa pembahasan RUU HIP ini justru kontra produktif,” ujarnya.

MUI menilai RUU HIP tersebut tidak dibutuhkan untuk dibahas di saat bangsa, negara dan masyarakat menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19. MUI mengingatkan sekarang masyarakat sedang menghadapi kesulitan ekonomi akibat Covid-19, maka jangan mempermainkan emosi masyarakat. (inf)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru