Penghentian tersebut didasari sejumlah pertimbangan, salah satunya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.
Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, Luhut mengatakan, ada kemungkinan kegiatan tersebut akan tetap dilanjutkan jika dalam proses evaluasi tidak ditemukan permasalahan.
“Kalau ada mekanisme yang salah, itu sedang kita evaluasi dan sekarang dihentikan. Mungkin beberapa waktu. Setelah nanti evaluasi, kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan,” katanya.
KKP tengah mengkaji perihal ekspor benih lobster tersebut. Luhut akan mempelajarinya pekan depan. (rad)
Baca Juga:
ThinkPalm dan Singapore Polytechnic Kembangkan IIoT Berkelanjutan bagi UKM dan Perusahaan Rintisan
Dari Kertas Xuan hingga Desa Xidi, Rombongan Diplomat Menjelajahi Warisan Budaya Anhui
Changhong Gandeng Ikon Pop Indonesia Rossa untuk Memperkuat Jangkauan di Pasar Indonesia
Halaman : 1 2







