‘Land Banking’ Harus Diatur dalam Revisi UU Jalan, Ini Alasannya

- Pewarta

Jumat, 3 Juli 2020 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‘Land Banking’ Harus Diatur dalam Revisi UU Jalan, Ini Alasannya

Mediaemiten.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa menyatakan land banking harus jelas diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ia mengungkapkan, jika tidak ada aturan yang jelas yang mengatur land banking, maka dapat berdampak pada terkendalanya upaya pemerintah untuk membangun jalan. Untuk itu, land banking itu menjadi salah satu aspek terpenting dari revisi UU Jalan.

Hal tersebut disampaikan Nurhayati dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi V DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae dengan Kepala Pusat Perancang Undang-Undang (Kapus PUU) Setjen DPR RI Inosentius Samsul, di ruang rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

“Apabila tidak ada land banking, tentunya pemerintah nantinya mengalami kendala untuk membangun jalan. Apalagi, kita menginginkan konektivitas di daerah-daerah strategis nasional, daerah kawasan ekonomi dan pariwisata dan lain-lain. Tetapi, kalau tidak ada land banking itu juga menjadi suatu masalah tersendiri,” ujar Nurhayati.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi Fraksi PPP ini mengusulkan peningkatan kapasitas jalan juga harus diatur di dalam revisi UU Jalan. Jika berkaca dari negara-negara lain, masing-masing negara tersebut memiliki tonase dari 10 sampai dengan 12 ton. Bahkan, lanjut Nurhayati, beberapa pakar juga memberikan pendapat bahwa tonase kapasitas jalan di Indonesia masih terlalu rendah.

“Tonase di Indonesia, baru maksimum 8 ton. Jadi, itu yang membuat jalan nasional kita cepat sekali rusak. Nah, jadi bagaimana kita ini bisa meningkatkan kapasitas jalan yang harus kita atur di dalam UU Jalan mendatang. Bahwa, tonase kapasitas jalan itu harus ditingkatkan. Saya rasa, kalau 10 sampai dengan 12 ton sudah sangat baik untuk kualitas atau kapasitas jalan nasional,” papar Nurhayati.

Legislator dapil Jawa Barat XI ini menegaskan, sumber dana preservasi jalan juga tak kalah pentingnya harus diatur secara jelas di dalam revisi UU Jalan. Terlebih, dana preservasi jalan itu sebetulnya sudah diatur sekian lama diatur sejak  tahun 2009. Namun, sampai sekarang belum ada pelaksanaan secara detail oleh para pemangku kebijakan terkait.

“Karena, tidak diatur sumber dana preservasi jalan itu dari mana?  Nah, itu yang harus kita atur di UU ini. Apalagi, karena ini kan juga turunan dari UU LLAJ pasal 29. Dan di sini juga kita harus melihat bahwa harus adanya insentif kepada pemerintah daerah melalui skema antara lain hibah jalan daerah. Jadi, tadi disebut seperti DAK, dana insentif, dana hibah, dana preservasi jalan, dana afirmasi harus diatur dalam revisi UU Jalan ini,” pungkasnya. (dpr)

Berita Terkait

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terbaru