MEDIAEMITEN.COM – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan.
Terkait penyitaan handphone (HP) saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menanggapi gugatan praperadilan tersebut sebagai hak dari Aiman sebagai saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
“Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Pada kesempatan yang sama, Ade Safri juga mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidkum Polda Metro Jaya dan menyatakan siap menghadapi gugatan Aiman tersebut.
Baca artikel lainnya di sini : Polda Metro Jaya Ungkap Kesimpulan Sejumlah Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Selebgram Sìskaeee
Baca Juga:
HunterLab luncurkan Vista® L2 dengan rentang pengukuran yang diperluas menjadi 710 nm
FLIN Rilis Layanan Mediasi Utang, Jadi Platform Credit Wellness Pertama di Indonesia
DJI Matrice 4E dan DJI Terra Petakan Lereng Es Khumbu di Gunung Everest Selama Musim Pendakian 2026
“Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan permohonan gugatan Aiman diterima dan teregistrasi dengan nomor perkara No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.
Lihat juga konten video di sini : Ingin Sepak Bola Indonesia Maju, Pilih Siapa? Tanya Erick Thohir ke Belasan Ribu Pendukung Prabowo – Gibran
“PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon: H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ungkap Djuyamto kepada wartawan, Selasa (6/2/2024)
Baca Juga:
TMGM Perkuat Kemitraan dengan Chelsea FC Lewat Tur Pramusim 2026 di Asia-Pasifik
Ruang Pamer Produk Pelapis Terbesar di Dunia — 3TREES Catat Guinness World Record
Lebih lanjut Djuyamto menjelaskan, PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal Delta Tama untuk menyidangkan perkara ini.
Adapun jadwal sidang perdana akan digelar pada Senin, 19 Februari 2024
“Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024,” imbuh Djuyamto.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Arahnews.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Hallotangsel.com dan Hellobekasi.com.***









