Kominfo Imbau Masyarakat Pahami Dulu Syarat Pinjaman Online

- Pewarta

Kamis, 15 November 2018 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kominfo Imbau Masyarakat Pahami Dulu Syarat Pinjaman Online

Mediaemiten.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia memgimbau. masyarakat untuk membaca, memahami, dan memastikan terlebih dahulu syarat serta ketentuan aplikasi pinjaman online atau peer-to-peer lending.

“Kami mengimbau kepada para netizen atau warganet yang sehari-hari selalu aktif di Internet untuk terus berhati-hati dan waspada terhadap semua aplikasi yang akan diunduh dan digunakan melalui smartphone kita. Pastikan dulu membaca syarat dan ketentuannya,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu, via telepon di Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa syarat dan ketentuan ini memang ditulis dalam Bahasa Inggris dengan huruf berukuran kecil sehingga butuh waktu untuk dipahani terlebih dahulu sebelum kita menyetujuinya dengan menekan tombol yes, approve atau agree supaya kita tidak terjebak di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aplikasi ini memang terlihat memudahkan, memberi kita pinjaman yang sangat mudah sehingga terasa menyenangkan di awal. Ternyata kemudian kita dirugikan karena diteror, diancam, dan lain-lain,” kata Ferdinandus Setu.

Selama sepekan hingga dua pekan terakhir Kemkominfo banyak menerima aduan konten dari masyarakat terkait pinjaman online, karena mereka merasa diteror oleh pemilik aplikasi jika mereka belum melakukan pelunasan pembayaran hutangnya.

Padahal, menurut Ferdinandus Setu, pinjaman yang ditunggak nasabah hanya berkisar satu juta atau dua juta rupiah. Namun tekanan psikologis para kreditur seakan-akan nasabah menunggak pengembalian pinjaman dalam jumlah besar.

“Selain itu juga mereka menghubungi nomor-nomor kontak lain yang terkoneksi dengan nasabah. Dengan demikian hal ini membuat malu nasabah peminjam dan nama baiknya merasa dicemarkan oleh kreditur pinjaman online ini. Hal itulah yang kemudian dikeluhkan oleh masyarakat dan lumayan banyak pengaduan dari masyarakat terkait masalah ini,” katanya.

Teknologi finansial atau financial technology berupa aplikasi pinjaman online ini digemari dan populer di tengah masyarakat, karena sangat mudah untuk memberikan pinjaman.

“Kemkominfo selalu mengingatkan masyarakat untuk sebelum mengunduh aplikasi apapun termasuk aplikasi pinjaman online ini, baca dulu syarat dan ketentuannya jangan main asal setuju saja,” ujar Plt kepala biro humas tersebut.

Saat ini sudah sekitar 300 aplikasi sejenis yang telah diblokir oleh Kemkominfo atas persetujuan dan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Mengenai masalah bagaimana aplikasi ini juga bisa menghubungi dan mengganggu nomor-nomor kontak nasabah peminjam, Ferdinandus menduga kemungkinan nasabah menyetujui sebuah poin dalam syarat dan ketentuan dimana aplikasi itu boleh mengakses atau mengunduh nomor-nomor kolega dan kerabat nasabah yang tersimpan dalam daftar kontaknya.

“Kalau saya melihat nasabah peminjam kurang hati-hati dan memahami sebuah aplikasi sebelum dia mengunduhnya,” katanya.

Terkait kasus teror atau intimidasi yang dilancarkan kreditur aplikasi pinjaman online terhadap nasabahnya ini, Kemkominfo juga telah berkoordinasi dan menyampaikan pengaduan-pengaduan itu kepada Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum terhadap kasus apapun termasuk upaya teror yang terkait dengan pinjaman online ini. (aji)

Berita Terkait

Emiten Berlaba Pertumbuhan Kinerja Wilmar Group Dibayangi Kasus Perampasan Lahan Rakyat
Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 07:48 WIB

Emiten Berlaba Pertumbuhan Kinerja Wilmar Group Dibayangi Kasus Perampasan Lahan Rakyat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Berita Terbaru

Pers Rilis

Desa Changjiang: Satu Dekade Revitalisasi

Jumat, 6 Nov 2026 - 08:43 WIB