Mediaemiten.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga minyak Indonesia, atau Indonesian Crude Price (ICP) bulan Mei sebesar US$25,67 per barel. Naik 24,3% dari ICP bulan April sebesar US$20,66 per barel.
Besaran ICP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 107.K/12/MEM/2020 Tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Mei 2020.
Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 5 Juni yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harga rata-rata minyak mentah Indonesia untuk bulan Mei 2020 ditetapkan sebesar US$25,67/barel,” tulis Kepmen.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memproyeksikan rata-rata ICP sampai akhir tahun 2020 hanya mencapai US$35,40 per barel.
Menurut Direktur Pembinaan Program Migas Soerjaningsih, diproyeksikan ICP Mei akan naik menjadi US$20,77 per barel, Juni di level US$23,44 per barel, Juli di level US$27,33 per barel, dan Agustus di level US$30,82 per barel.
Kemudian, September di level US$33,20 per barel, Oktober US$35,51 per barel, November US$37,68 per barel, dan Desember US$39,17 per barel. Sehingga rata-rata dalam satu tahun 2020 ICP akan berada di level US$35,40 per barel.
Baca Juga:
Huawei Luncurkan Sistem Kolaborasi “Huawei + Partners”, Perluas Adopsi AI di Berbagai Industri
Huawei Hadirkan Intelligent WAN Architecture Target bagi ISP
Huawei Luncurkan Publikasi “AIFW Technical White Paper” tentang Firewall Upgrade
Artinya, ICP bulan Mei lebih tinggi dari yang diproyeksikan sebelumnya yakni sebesar US$20,77 per barel.
Menurutnya prediksi ICP Mei – Desember 2020 menggunakan formula penetapan harga April 2020. (pub)






