Kemenkumham Berikan Maria Pauline Lumowa Akses Pendampingan Hukum

- Pewarta

Sabtu, 11 Juli 2020 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkumham Berikan Maria Pauline Lumowa Akses Pendampingan Hukum

Mediaemiten.com, Jakarta – Tersangka pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, akhirnya kembali ke Indonesia setelah 17 tahun buron. Maria mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Maria ditangkap di Serbia lewat red notice interpol pada 16 Juli 2019.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan ekstradisi Maria membutuhkan proses yang cukup panjang karena yang bersangkutan sudah menjadi warga negara Belanda. Namun, Pemerintah Indonesia tetap akan memberikan akses pendampingan hukum kepada Maria yang telah menunjuk kuasa hukum dari Kedutaan Besar Belanda.

“Tentunya kami beri akses perlindungan warga negara asing sesuai dengan konferensi Wina. Tersangka juga akan berkoordinasi dengan Kedubes Belanda untuk menunjuk kuasa hukum,” ujar Yasonna di ruang VIP Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yasonna mengatakan, hal tersebut merupakan hak yang wajib diberikan kepada warna negara asing yang tersandung kasus hukum di luar negaranya. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia akan berusaha mematuhi standar hukum yang berlaku dengan memberikan hak pendampingan hukum kepada tersangka.

“Sebagai negara hukum tentunya kami akan mematuhi standar hukum yang berlaku. Beliau berhak didampingi pengacara dan tentunya negara di mana mereka akan melakukan perlindungan bagi warga negara mereka,” tutur Yasonna.

Maria Pauline mendarat di Indonesia disertai pengawasan ketat dari kepolisian. Bahkan, selama di dalam pesawat Maria juga diborgol untuk alasan keselamatan penerbangan. Tak hanya itu, Maria didampingi Bareskrim Polri dan dijaga selama penerbangan dari Serbia menuju Indonesia.

“Tersangka dibawa ke pesawat dalam keadaan tangan diborgol dan di dalam pesawat tetap diborgol dengan alasan keselamatan penerbangan. Dia juga didampingi Bareskrim Polri selama perjalanan. Hari ini kita berhasil membawanya ke Indonesia,” kata Yasonna. (was)

Berita Terkait

Emiten Berlaba Pertumbuhan Kinerja Wilmar Group Dibayangi Kasus Perampasan Lahan Rakyat
Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 07:48 WIB

Emiten Berlaba Pertumbuhan Kinerja Wilmar Group Dibayangi Kasus Perampasan Lahan Rakyat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Berita Terbaru

Pers Rilis

Desa Changjiang: Satu Dekade Revitalisasi

Jumat, 6 Nov 2026 - 08:43 WIB