Kejagung Tuding 13 Korporasi dan Pejabat OJK Ikut Main di Jiwasraya

- Pewarta

Jumat, 26 Juni 2020 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Agung (Kejagug), Hari Setiyono, menjelaskan, dasar pihaknya menetapkan 13 korporasi dan 1 pejabat Otoritas Keuangan (OJK) sebagai tersangka dan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasrya (Persero).

“Duduk perkara atau kasus posisi sehingga Tim Jaksa Penyidik menetapkan tersangka korporasi maupun seorang pejabat OJK,” kata Hari di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Kasus ini berawal pada periode tahun 2014–2018 PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) berinvestasi berupa saham dan reksadana. Bahwa untuk investasi pada reksa dana, pengelolaannya dilakukan oleh 13 Manager Investasi (MI) senilai Investasi Reksa dana Harga Pembelian Rp12.704.412.478.238 (Rp12,7 triliun lebih sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PKN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam produk-produk reksadana yang diterbitkan oleh 13 MI, portofolionya berupa saham-saham yang harganya sudah dinaikan secara signifikan (mark up),” ungkap Hari.

Penggelembungan harga atau mark up tersebut dilakukan oleh Presiden Komisari PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bendjok). Saham-saham tersebut antra lain IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI, dan BJBR.

Menurut Hari, investasi PT AJS [Asuransi Jiwasraya] di reksadana pada 13 MI dikendalikan oleh pihak Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang sebelumnya sudah bersepakat dengan Hendrisman Rahim selaku Dirut PT AJS, Kepala Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syamirwan, dan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo; melalui Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Mereka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Sehingga 13 MI tersebut tidak bertindak secara independen demi kepentingan nasabah atau investor yaitu PT AJS dalam pengelolaan keuangan nasabah PT AJS,” katanya.

Kemudian, lanjut Hari, untuk pengawasan perdagangan saham dan reksadana, dilaksanakan oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada OJK yang dijabat oleh Fakhri Hilmi pada periode 2014 sampai dengan 2017 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 15 /KDK.02/2014 tanggal 28 Maret 2014. (gat)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru