Kegiatan Ekonomi Boleh Jalan saat Pandemi, Asal Memenuhi Tiga Syarat Ini

- Pewarta

Rabu, 27 Mei 2020 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Terdapat tiga indikator rekomendasi oleh World Health Organization (WHO) yang harus dipenuhi suatu negara untuk memperbolehkan kegiatan sosial ekonomi berjalan di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Tiga indikator tersebut antara lain gambaran epidemiologi, pengawasan masyarakat, dan pelayanan kesehatannya. “Kami lihat sebenarnya yang di nilai adalah tiga aspek utama dari kesehatan masyarakat,” kata Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, di Media Center BNPB, Selasa (26/5/2020).

Pertama, gambaran epidemiologi suatu negara memiliki yang memiliki kecenderungan penurunan jumlah kasus Covid-19 dalam dua minggu terakhir. Dengan target minimal penurunan selama dua minggu terakhir mencapai prosentasi sebanyak 50 persen sejak puncak terakhir.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak menurunnya 50 persen selama dua minggu itu belum bisa dianggap baik. Maka dari itu harus seluruh masyarakat dan pemerintah berusaha menurunkan kasusnya dengan cara protokol kesehatan tentunya,”katanya.

Dua, pengawasan terhadap masyarakat dilakukan oleh pemangku kepentingan dilakukan secara optimal oleh berbagai pihak terkait. Caranya, dengan melakukan memperbanyak laboratorium khusus untuk pemeriksaan masyarakat yang terindikasi kuat terinfeksi virus berbahaya tersebut.

“Pengawasannya kita pastikan dilakukan dengan baik dari mulai pemeriksaan, jumlah pemeriksaan laboratorium dan seterusnya dibuat makin meningkat,” tuturnya.

Tiga, memiliki pelayanan kesehatan yang memadai untuk mengantisipasi pasien positif Covid-19. Maksudnya, memiliki ketersediaan jumlah tempat tidur yang bisa menampung banyak pasien dan ketersediaanya Alat Pelindung Diri (APD) dengan jumlah yang banyak juga.

“Partisipasi pemerintah daerah dengan baik kita akan dapat datanyajumlah tempat tidurnya berapa, APDnya berapa, dan ketersediaannya,” tuturnya.

Kunci dalam mendapatkan tiga indikator tersebut, yakni dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang tertuang dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mengikuti setiap aturan ini akan menjamin kurva penurunan jumlah pasien positif Covid-19 akan menurun dalam jangka waktu tertentu.

“Menjalankan protokol kesehatannya secara kolektif, pasti jumlah kasusnya juga akan turun dengan sendirinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo instruksikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) menindak tegas masyarakat yang tidak mematuhi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di empat provinsi dan 25 Kota/Kabupaten.

“Memastikan mulai hari ini, TNI dan Polri untuk mendisiplinkan masyarakat di titik keramaian sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PSBB,” ujar Presiden Joko Widodo melalui siaran konferensi video.

Nantinya, kedua aparat tersebut dapat melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak mematuhi kebijakan PSBB di titik keramaian. Titik keramaian yang dimaksud adalah tempat-tempat yang menjadi miliki jumlah pengunjung yang banyak antara lain transportasi publik, mal, pasar dan lain sebagainya.

“TNI dan Polri ikut mendisiplinkan masyarakat, sehingga mereka menyadari pentingnya mematuhi kebijakan PSBB,” imbuhnya. (inf)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru