MEDIA EMITEN – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengaku keuangannya solid. Kasus gugatan Budi Said yang memenangkan gugatan 1,1 ton emas dinilai tidak berdampak material.
Dalam keterbukaan informasi yng diunggah Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu 22 September 2023, ANTM mengakui bahwa untuk kasus ini perseroan telah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya atas gugatan tersebut sesuai dengan PSAK 57.
“Antam memiliki posisi keuangan yang solid yang tercermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama tahun 2023,” kata Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadry, menjawab pertanyaan BEI.
Menurut Syarif Faisal, menjawab, perseroan memastikan pengelolaan dan pencatatan keuangan dilaksanakan secara prudent, akuntabel, dan transparan dengan memperhatikan pemenuhan terhadap kaidah-kaidah standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Baca Juga:
Pengusaha ‘Batik Tulis Soedjono’ Ini Bawa Warisan Budaya ke Pasar Global, Berkat Pemberdayaan BRI
Super App BRImo Kini Tersedia dalam Dua Bahasa, Semakin Ramah Pengguna
Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional
“Pencatatan provisi sudah dilakukan pada laporan keuangan sebelumnya dengan berpedoman pada penerapan PSAK 57,” katanya.
Ia optimistis terhadap keberlanjutan operasional komoditas inti perseroan (emas, nikel, dan bauksit) untuk mencapai target produksi dan penjualan di tahun 2023, serta proyek strategis perseroan.
Dalam keterbukaan informasi sebelumnya, Syarif Faisal menyebut, dalam kaitannya kasus dengan Budi Said, ANTM telah melaksanakan hak dan kewajiban atas transaksi jual beli kepada Budi Said sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, putusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK)ANTM. Dengan putusan tersebut, ANTM harus membayar 1,1 ton emas atau sekitar Rp 1,22 triliun kepada konglomerat Surabaya, Budi Said.
Baca Juga:
Diakui Internasional, Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
Pefindo Catatkan Penerbitan Surat Utang Korporasi pada Januari – Maret 2025 Mencapai Rp46,7 Triliun
Tuduhan dari Budi Said, kataSyarif Faisal, didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan perusahaan. “Perusahaan akan melakukan segala upaya hukum baru baik perdata atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.