Kasus Gugatan 1,1 Ton Emas, ANTM Mengaku Keuangan Solid

- Pewarta

Minggu, 24 September 2023 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)/Dok

Foto ilustrasi: PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)/Dok

MEDIA EMITEN – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengaku keuangannya solid. Kasus gugatan Budi Said yang memenangkan gugatan 1,1 ton emas dinilai tidak berdampak material.

Dalam keterbukaan informasi yng diunggah Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu 22 September 2023, ANTM mengakui bahwa untuk kasus ini perseroan telah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya atas gugatan tersebut sesuai dengan PSAK 57.

Antam memiliki posisi keuangan yang solid yang tercermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama tahun 2023,” kata Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadry, menjawab pertanyaan BEI.

Menurut Syarif Faisal, menjawab, perseroan memastikan pengelolaan dan pencatatan keuangan dilaksanakan secara prudent, akuntabel, dan transparan dengan memperhatikan pemenuhan terhadap kaidah-kaidah standar akuntansi keuangan yang berlaku.

“Pencatatan provisi sudah dilakukan pada laporan keuangan sebelumnya dengan berpedoman pada penerapan PSAK 57,” katanya.

Ia optimistis terhadap keberlanjutan operasional komoditas inti perseroan (emas, nikel, dan bauksit) untuk mencapai target produksi dan penjualan di tahun 2023, serta proyek strategis perseroan.

Dalam keterbukaan informasi sebelumnya, Syarif Faisal menyebut, dalam kaitannya kasus dengan Budi Said, ANTM telah melaksanakan hak dan kewajiban atas transaksi jual beli kepada Budi Said sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK)ANTM. Dengan putusan tersebut, ANTM harus membayar 1,1 ton emas atau sekitar Rp 1,22 triliun kepada konglomerat Surabaya, Budi Said.

Tuduhan dari Budi Said, kataSyarif Faisal, didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan perusahaan. “Perusahaan akan melakukan segala upaya hukum baru baik perdata atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Berita Terkait

BRI Siapkan Dana Rp3 Triliun untuk Buyback Saham, Optimis Terhadap Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang
Cum Date Jatuh pada 10 April 2025, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
Termasuk Perusahaan Transportasi, 25 Perusahaan Besar dengan Aset di atas Rp250 Miliar dalam Antrean IPO
PT Timah Tbk Buyback Semua MTN I 2022 Sebesar Rp391,25 Miliar untuk Kurangi Beban Bunga
IHSG dalam Tren Pelemahan, CSA Index Februari 2025 Mencerminkan Kewaspadaan Investor terhadap Resesi
Naik 1,31 Persen, Laba Bersih Konsolidasi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Mencapai Rp55,8 Trilliun
Terkait Kabar akan Diakuisisi oleh Grab Holdings Ltd, Pihak PT GoTo Gojek Tokopedia Beri Tanggapan Resmi
Biayai Infrastruktur hingga Rp42,5 Triliun, PT Indonesia Infrastructure Finance Raih AAA(idn) Versi Fitch Ratings

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 11:14 WIB

BRI Siapkan Dana Rp3 Triliun untuk Buyback Saham, Optimis Terhadap Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang

Rabu, 9 April 2025 - 20:03 WIB

Cum Date Jatuh pada 10 April 2025, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI

Senin, 17 Maret 2025 - 11:52 WIB

Termasuk Perusahaan Transportasi, 25 Perusahaan Besar dengan Aset di atas Rp250 Miliar dalam Antrean IPO

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:39 WIB

PT Timah Tbk Buyback Semua MTN I 2022 Sebesar Rp391,25 Miliar untuk Kurangi Beban Bunga

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:59 WIB

IHSG dalam Tren Pelemahan, CSA Index Februari 2025 Mencerminkan Kewaspadaan Investor terhadap Resesi

Berita Terbaru