Kapolri Tindaklanjuti Inpres soal Penerapan Protokol Kesehatan

- Pewarta

Jumat, 14 Agustus 2020 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menindaklanjuti itu, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan 4 Perintah kepada seluruh jajaran di tingkat Polda sampai Polsek. Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

“Memang proses tersebut Nomor 6 Tahun 2020 kan, Bapak Presiden memerintahkan kepada jajarannya. Salah satunya di kepolisian sendiri memang ada 4 perintah di sana kepada bapak Kapolri dan jajarannya,” ucap Awi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awi menjelaskan poin pertama dari perintah Kapolri yaitu Polri mendukung penuh kepada pemerintah daerah dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan.

“Tentunya kan yang pertama terkait dengan bahasanya Polri mendukung sepenuhnya kepada pemerintah daerah di sisi ini adalah Gubernur, Bupati, Walikota untuk apa? Untuk mengarahkan kekuatannya, mengerahkan pasukan untuk melakukan pengawasan terkait dengan penerapan protokol kesehatan,” jelas Awi.

Perintah kedua dari Kapolri adalah agar jajarannya bersinergi dengan TNI dalam mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan.

“Kemudian yang kedua, Polri bersinergi dengan TNI untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan patroli terkait tadi sama penerapan protokol kesehatan sudah dilaksanakan atau belum,” urainya.

Lebih lanjut, perintah ketiga dan keempat dari Kapolri adalah mendorong masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan menerapkan protokol kesehatan. Kapolri juga menegaskan akan ada penetapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan bila upaya persuasif tidak diikuti. (pol)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru