MEDIA EMITEN – Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa negara dirugikan sekitar Rp 8,32 triliun buntut dari kasus korupsi BTS tersebut. Keterlibatan Johnny G Plate diduga terkait jabatannya selaku menkominfo dan selaku pengguna anggaran dalam pengadaan infrastuktur BTS.
Kejagung sampai saat ini masih berupaya untuk mendalami aliran dana yang keluar dari kasus tersebut. Kejagung juga belum bisa memastikan berapa nominal yang dikantongi Johnny Plate dalam kasus korupsi BTS, dan apakah aliran dana korupsi sampai ke Partai Nasdem selaku partai dari menkominfo tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dengan aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tunggu saja, Kami masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain, kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi di Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.
Kuntadi mengatakan, Kejagung terus mempelajari sejumlah barang bukti yang telah diamankan, termasuk amplop yang ditemukan di mobil Johnny Plate.
Kejagung telah melakukan penggeledahan di kediaman dan rumah dinas Johnny G Plate sebagai salah satu upaya untuk mendalami kasus tersebut.
Atas keterlibatannya dalam kasus korupsi BTS, Johnny teramcam dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Solusi Cerdas Berorientasi Global dari Tianjin: Membawa Teknologi Mutakhir ke Kehidupan Sehari-hari






