Ini Alasan WALHI Mengapa Menolak Undangan DPR Bahas RUU Ciptaker

- Pewarta

Kamis, 11 Juni 2020 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan alasannya secara terbuka menolak undangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk melakukan pertemuan membahas Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Direktur Eksekutif WALHI, Nur Hidayat mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut tidak memiliki semangat kepedulian dan melindungi lingkungan hidup. Bahkan, ia menilai RUU tersebut lebih condong memberikan jaminan perlindungan bagi para investor asing serta mengabaikan perlindungan dan hak dasar warga negara, dengan melakukan penghapusan di sejumlah pasal yang sangat krusial. 

“Tidak mempunyai urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup. RUU ini malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Muatan RUU Cipta Kerja malah menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlidungan hak dasar warga negara,” kata Nur Hidayat dalam keterangan resminya yang ditujukan kepada Baleg DPR, di Jakarta, Rabu (10/6/2020). 

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, menurutnya jika RUU tersebut juga disusun tidak berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan juga bertentangan dengan undang-undang yang mengatur akan perubahan suatu undang-undang.

“RUU Cipta Kerja dalam tahapannya disusun melalui proses yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang 12 Nomor Tahun 2011,” tambahnya lagi.

Atas sejumlah pertimbangan dan penilaian tersebut, Direktur Eksekutif WALHI itu menyatakan bahwa RUU Cipta Kerja hingga saat ini masih belum relvan untuk kembali lanjutkan pembahasannya.

Ia meminta kepada DPR, untuk segera memberhentikan seluruh proses dan tahapan dalam penyusunan dan upaya pengesahan RUU yang dinilai kontroversial tersebut. 

“Berdasarkan alasan di atas, WALHI menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan tidak relevan untuk terus dilanjutkan. Untuk itu, DPR-RI harus menghentikan seluruh proses yang sedang berlangsung,” ujarnya. (rad)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru