Indosurya Dipidanakan Lagi, Gabungan Advokat Bentuk Posko Pengaduan

- Pewarta

Rabu, 20 Mei 2020 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para korban selaku klien diperdaya dengan cara menyalahgunakan kepercayaannya sehingga menaruh dana mereka. (Foto : Instagram @indosuryafinance)

Para korban selaku klien diperdaya dengan cara menyalahgunakan kepercayaannya sehingga menaruh dana mereka. (Foto : Instagram @indosuryafinance)

Mediaemiten.com, Jakarta – Setelah dilaporkan atas dugaan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabahnya, kini Koperasi Indo Surya Cipta (KISC) kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Laporan pertama dengan LP Nomor: LP/2229/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 9 April 2020 di Direktorat Kriminal Umum kini proses terhadap pelaporan tersebut sudah naik ketingkat penyidikan.

Pelapor dalam kasus Ini Rayong Djunaedi mengatakan, kerugiannya mencapai Rp1,4 miliar terbagai dari Rp200 juta untuk deposito 1 bulan dan Rp1,2 miliar untuk 6 bulan seterusnya bunga yang dua ratus juta pernah yang dinikmati padabulan Januari.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah itu Februari saya tidak menikmati,” ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2020).

Rayong menambahkan, kemudian dirinya mencoba mencairkan lagi dana tersebut. Tapi, pihak Indosurya tidak bisa membayar uang itu. Rayong menyebut Indosurya gagal membayar dana nasabah.

Kuasa hukum Rayong, Alvin Lim menambahkan diduga kasus ini bukan hanya terkait pihak koperasi yang gagal bayar saja namun sudah merujuk ke pidana penipuan. Belum tuntas masalah tersebut, beberapa korban lainnya, yang diwakili oleh Kuasa hukum para

Pelapor dari Master Trust Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, Natalia Rusli, SH, Hendrico, SH, Muhammad Taufan, SH dan Asterina Julifenti Tiarma, SH melapor ke Polda Metro Jaya dengan LP No TBL/2891/V/Yan 2.5/2020/ SPKT PMJ, tanggal 18 Mei 2020.

Natalia Rusli, SH mengatakan, para korban selaku klien diperdaya dengan cara menyalahgunakan kepercayaannya sehingga menaruh dana mereka dengan total Rp 60 miliar rupiah.

“Kami berharap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya menindaklanjuti Laporan ini dan diproses sehingga oknum dibalik pidana Indosurya terungkap dan dapat ditindak agar Koperasi Indosurya dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, sebagaimana tercantum dalam data koperasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dimana Henry Surya dan Stefanie Setiawan selaku Ketua dan Sonia selaku Bendahara kami cantumkam sebagai Terlapor dalam LP,” urai Natalia Rusli.

Korban, kata Natalia, termakan iming-iming yang dilancarkan terlapor dengan modus investasi serupa deposito bank dengan bunga tinggi dan jaminan keamanan modal yang ditempatkan di koperasi. “Namun kenyataannya setelah jatuh tempo para korban tidak bisa mendapatkan uang setorannya kembali,” tegas Natalia. (aku)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru