MEDIA EMITEN – Pasar modal Indonesia berhasil menghimpun dana senilai Rp 102,10 triliun hingga periode Mei 2023.
“Penghimpunan dana di pasar modal di Mei masih terjaga tinggi, yaitu sebesar Rp102,10 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 35 emiten,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa 6 Juni 2023.
Dalam pipeline (antrian), kata Inarno, masih terdapat 117 rencana penawaran umum dengan nilai sebesar Rp 139,29 triliun, dengan rencana Initial Public Offering atau IPO oleh perusahaan baru sebanyak 63 perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), hingga 31 Mei 2023 terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 404 penerbit, 153.662 pemodal, dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp 869,47 miliar.
Di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan akibat sentimen negatif global,kata Inarno, pasar saham Indonesia periode Mei 2023 melemah 4,08% month to date (mtd) ke level 6.633,26, dari sebelumnya periode April 2023 menguat 1,62%(mtd) ke level 6.915,72.
Secara year to date (ytd), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah sebesar 3,17% (ytd), dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp 20,58 triliun, dari sebelumnya periode April 2023 membukukan net buy sebesar Rp 18,91 triliun (ytd).
Sejak 1 Januari sampai dengan 25 Mei 2023, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus kepada 14 pihak dalam rangka menegakkan hukum di pasar modal Indonesia.
Baca Juga:
Bangun Masa Depan Nol Karbon | LiuGong Gelar Global Customer Day Keenam di Liuzhou
Creality Rayakan 12 Tahun Inovasi dengan KliTek™ dan Ekspansi Ekosistem Berbasis AI
Adapun, 14 pihak tersebut terdiri dari satu pencabutan izin dan 13 peringatan tertulis, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp5,24 miliar kepada 99 pelaku jasa keuangan di pasar modal Indonesia.







