Hentikan Investasi Ilegal, OJK Turunkan 40 Satgas

- Pewarta

Senin, 1 Oktober 2018 - 03:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Bogor – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan 40 satuan tugas waspada investasi untuk menghentikan aktivitas investasi ilegal yang ada di daerah.

“Kita menurunkan satgas waspada investasi agar semua aktifitas investasi ilegal yang masuk dihentikan terlebih dahulu sebelum merugikan masyarakat banyak,” kata Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, saat mengisi materi pelatihan wartawan bersama OJK, di Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/9/2018).

Ia mengatakan OJK membentuk satgas investasi yang awalnya hanya berasal dari 6 kementerian menjadi 13 kementerian/lembaga. Yakni OJK, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

OJK bertindak sebagai ketua dan sekretaris satgas waspada investasi, yang tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing, memberi upaya perlindungan konsumen dan masyarakat serta mengkomunikasikan pengamanan dengan instansi terkait.

“Dari 13 lembaga tersebut, kita membentuk 40 anggota satgas waspada investasi yang mengawasi dan menghentikan aktifitas investasi ilegal di daerah, sesuai laporan yang masuk dari masyarakat,” ujarnya.

Sejak 2017, satgas waspada investasi berhasil menghentikan 80 kegiatan investasi ilegal, dan hingga September 2018, sudah 108 kegiatan ilegal yang dihentikan oleh satgas.

“Salah satu contoh investasi ilegal, seperti money games yang jelas dilarang oleh karena karena investasi uang yang tidak masuk akal,” ujarnya.

Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar bijak dan cerdas melihat peluang investasi. Dua hal yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi yakni legal, lihat legalitas investasinya dan logis, berfikir positif apa benar peluang investasi yang ditawarkan.

“Kita imbau masyarakat agar membeli barang yang dibutuhkan saja dan berusahalah masuk ke investasi yang legak, bukan ilegal karena ada perlindungan dan ada yang mengawasinya,” ujarnya.

Ia menambahkan jika masyarakat menemukan ada investasi ilegal, segera lapor ke pihak kepolisian, karena semakin banyak laporan masyarakat yang masuk, maka satgas waspada investasi akan segera bekerja menghentikan aktivitas mereka.

“Semakin banyak laporan masyarakat terkait investasi ilegal, maka akan semakin mudah bagi satgas waspada investasi menghentikan aktifitas mereka agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya. (via)

Berita Terkait

Emiten Berlaba Pertumbuhan Kinerja Wilmar Group Dibayangi Kasus Perampasan Lahan Rakyat
Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 07:48 WIB

Emiten Berlaba Pertumbuhan Kinerja Wilmar Group Dibayangi Kasus Perampasan Lahan Rakyat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Berita Terbaru