Eksportir Lobster Dipertanyakan, Untungkan Pengusaha atau Rakyat?

- Pewarta

Jumat, 17 Juli 2020 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksportir Lobster Dipertanyakan, Untungkan Pengusaha atau Rakyat?

Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin. (Foto : Instagram @andiakmalpasluddinofficial)

Mediaemiten.com, Jakarta – Sejak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur pengelolaan lobster diterbitkan, banyak perusahaan eksportir lobster bermunculan seiring dibukanya kuota ekspor. Namun, perusahaan eksportir itu dinilai tidak sesuai syarat yang ditentukan Permen KP. Salah satu syarat perusahan eksportir lobster adalah minimal pernah dua kali panen.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center, bertajuk “Polemik Lobster: Untungkan Rakyat atau Pengusaha?” di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Selain pernah dua kali panen, syarat menjadi eksportir lobster adalah mampu mengembalikan dua persen dari hasil budi daya lobsternya ke laut. Dan syarat lainnya adalah perusahaan eksportir harus mampu bekerja sama dengan nelayan petambak kecil lobster.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam Kepmen Nomor 12 ada beberapa persyaratan bagi perusahaan untuk menjadi eksportir. Namun, ada perusahaan yang sengaja mengambil kuota ekspor. Kita khawatirkan kuota ini diperdagangkan. Padahal, persyaratannya sudah jelas dalam Permen,” ungkap politisi Partai Kaeadilan Sosial (PKS) tersebut. Saat ini, katanya, sudah ada 30 perusahaan ekportir lobster yang mendapat kuota. Dia mempertanyakan, apakah 30 perusahaan ini sudah punya lahan dan bekerja sama dengan nelayan kecil.

Dijelaskan Akmal, untuk panen lobster dibutuhkan waktu enam bulan. Bila persyaratannya dua kali panen untuk mendapat kuota ekspor, mestinya perusahaan eksportir baru mendapat izin tahun depan.

Namun, karena sekarang sudah ada 30 perusahaan eksportir, maka perlu dipertanyakan kapasitas perusahaan-perusahaan tersebut berdasarkan syarat Permen. “30 perusahaan ini betul enggak sudah punya lahan dan bekerja sama dengan petambak atau nelayan kecil,” tanya Akmal.

Yang menarik lagi, sambung Akmal, di tengah kontroversi pembagian kuota ekspor lobster, tiba-tiba Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementan mengundurkan diri. Padahal Dirjen inilah yang bertanggung jawab atas pembagian kuota ekspor dan penangkapan benih lobster.

“KKP kita minta jujur apa adanya. Kalau memang tidak memenuhi syarat jangan diberikan izin. Aturan dibuat jangan dilanggar. Aturan ini untuk bisa meyeleksi mana perusahaan yang bisnisnya memang di bidang lobster. Jangan semuanya jadi eksportir,” seru Akmal lagi.  (dpr)

Berita Terkait

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda
Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN
SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya
Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai
Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda

Selasa, 15 September 2026 - 07:57 WIB

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN

Kamis, 3 September 2026 - 07:51 WIB

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai

Berita Terbaru

Pers Rilis

Desa Changjiang: Satu Dekade Revitalisasi

Jumat, 6 Nov 2026 - 08:43 WIB