MEDIA EMITEN – Rapat paripurna DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023, ada dua fraksi yang menyatakan menolak pengesaham tersebut yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS. Sementara tujuh fraksi lainnya menyatakan menyetujui.
Sebelum Ketua DPR Puan Maharani mempertanyakan apakah RUU Cipta Kerja (Ciptaker) akan tetap disetujui, Anggota Baleg DPR fraksi Demokrat yakni Hinca Panjaitan menyampaikan beberapa alasan penolakan fraksi Demokrat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Undang-Undang Cipta Kerja tidak memuat substansi hukum dan kegentingan memaksa untuk dikeluarkan secara terburu-buru. Kedua Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi memberangus hak-hak buruh. Kami mempertanyakan prinsip keadilan sosial dari UU Cipta Kerja ini apakah sesuai konsep ekonomi Pancasila atau justru bercorak kapitalistik dan neokapitalisme,” ujar Hinca Panjaitan.
Hinca mengatakan bahwa proses pembahasan hal-hal krusial yang dilakukan kurang transparan. Selain itu, Hinca menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja ini diputuskan dengan terburu-buru dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Meski ada penolakan dari dua fraksi, mayoritas peserta rapat berteriak setuju.
Sebelumnya, Pimpinan Badan Legislasi DPR Muhammad Nurdin menyampaikan hasil laporan pembahasan tingkat pertama Perppu Cipta Kerja. Di antaranya beberapa hal yang diubah terkait Pasal 64 yang mengatur penyerahan kepada perusahaan untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:
Dua Alumni Peking University Raih “Fields Medal”, Sebanyak 14 Akademisi PKU Tampil di ICM 2026
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
Kemudian perubahan frasa cacat menjadi disabilitas Pasal 7 bahwa perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan. Selain itu, pembahasan upah minimum.
Adapun, Puan Maharani mengatakan bahwa berdasarkan catatan yang diperoleh, rapat paripurna dihadiri 75 secara fisik, 210 virtual, 95 izin, dengan jumlah 380 orang. Puan mengatakan banyaknya izin yang diterima lantaran anggota DPR banyak melakukan rapat di luar gedung DPR.







