DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

- Pewarta

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna DPR RI, Selasa 21 Maret 2023, resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang/IST.

Rapat paripurna DPR RI, Selasa 21 Maret 2023, resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang/IST.

MEDIA EMITEN – Rapat paripurna DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023, ada dua fraksi yang menyatakan menolak pengesaham tersebut yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS. Sementara tujuh fraksi lainnya menyatakan menyetujui.

Sebelum Ketua DPR Puan Maharani mempertanyakan apakah RUU Cipta Kerja (Ciptaker) akan tetap disetujui, Anggota Baleg DPR fraksi Demokrat yakni Hinca Panjaitan menyampaikan beberapa alasan penolakan fraksi Demokrat.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Undang-Undang Cipta Kerja tidak memuat substansi hukum dan kegentingan memaksa untuk dikeluarkan secara terburu-buru. Kedua Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi memberangus hak-hak buruh. Kami mempertanyakan prinsip keadilan sosial dari UU Cipta Kerja ini apakah sesuai konsep ekonomi Pancasila atau justru bercorak kapitalistik dan neokapitalisme,” ujar Hinca Panjaitan.

Hinca mengatakan bahwa proses pembahasan hal-hal krusial yang dilakukan kurang transparan. Selain itu, Hinca menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja ini diputuskan dengan terburu-buru dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Meski ada penolakan dari dua fraksi, mayoritas peserta rapat berteriak setuju.

Sebelumnya, Pimpinan Badan Legislasi DPR Muhammad Nurdin menyampaikan hasil laporan pembahasan tingkat pertama Perppu Cipta Kerja. Di antaranya beberapa hal yang diubah terkait Pasal 64 yang mengatur penyerahan kepada perusahaan untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan pemerintah.

Kemudian perubahan frasa cacat menjadi disabilitas Pasal 7 bahwa perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan. Selain itu, pembahasan upah minimum.

Adapun, Puan Maharani mengatakan bahwa berdasarkan catatan yang diperoleh, rapat paripurna dihadiri 75 secara fisik, 210 virtual, 95 izin, dengan jumlah 380 orang. Puan mengatakan banyaknya izin yang diterima lantaran anggota DPR banyak melakukan rapat di luar gedung DPR.

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru