DJBC Siap Berlakukan Tarif Baru PPH Import

- Pewarta

Kamis, 13 September 2018 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan siap memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor baru yang diatur dalam PMK 110/PMK.010/2018 dan berlaku secara efektif mulai 13 September 2018.

Plt Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu (12/9/2018), menjelaskan acuan utama dari pengenaan tarif PPh baru adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean sehingga akan ada beberapa penyesuaian di dalam sistem bea cukai.

Penyesuaian itu termasuk pembayaran yang belum dilakukan dengan tarif PPh lama, pembayaran telah dilakukan namun masih ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau pembayaran telah dilakukan namun belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem.

Ambang menambahkan terkait tagihan yang belum dilakukan pembayaran, sistem akan memberikan respon penolakan tarif PPh yang tidak sesuai dan selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali melalui sistem.

Selanjutnya, sistem akan menerbitkan tagihan baru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh yang baru.

Untuk tagihan yang telah dilakukan pembayaran namun belum mendapatkan nomor pendaftaran, sistem akan memberi respon “reject tarif PPh tidak sesuai” dan pengguna jasa harus melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk pengajuan kembali ke sistem dengan menggunakan nomor aju yang sama.

Untuk tagihan yang sudah dilakukan pembayaran, namun belum ada rekonsiliasi dengan manifest, sistem selanjutnya akan menerbitkan tagihan baru sejumlah selisih antara yang sudah dibayar dan yang seharusnya dibayar.

Khusus untuk Pemberitahuan Pabean BC 2.5 dan BC 2.8, tagihan baru dapat dibuat melalui Portal Pengguna Jasa.

Secara keseluruhan, Ambang menyatakan institusi kepabeanan dan cukai telah mempersiapkan sistem sehingga diharapkan tidak ada hambatan teknis dalam pemberlakukan tarif PPh Pasal 22 Impor baru. (sat)

Berita Terkait

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp377,49 Miliar
BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran, Pastikan Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Terpenuhi Hingga Pelosok
Bulan Ramadhan adalah Kesempatan untuk Meraih Ampunan dan Pahala, Selamat Beribadah Puasa
Tak Sesuai dengan Prosedur, Pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF
Ingatkan Para Pimpinan TNI-Polri, Presiden Prabowo Subianto: Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi
Jangan Lewatkan! BRI UMKM EXPO(RT) & Microfinance Outlook 2025 Digelar 30 Januari – 2 Februari di ICE BSD
Indonesia Negara Kaya, Prabowo Subianto Ungkap Indonesia Mampu Bangkit dengan Disiplin dan Efisien

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 10:59 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Senin, 10 Maret 2025 - 12:04 WIB

BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran, Pastikan Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Terpenuhi Hingga Pelosok

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:11 WIB

Bulan Ramadhan adalah Kesempatan untuk Meraih Ampunan dan Pahala, Selamat Beribadah Puasa

Senin, 3 Februari 2025 - 10:08 WIB

Tak Sesuai dengan Prosedur, Pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT DST dan PT MIF

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:42 WIB

Ingatkan Para Pimpinan TNI-Polri, Presiden Prabowo Subianto: Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi

Berita Terbaru