Dirut Pertamina Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK

- Pewarta

Jumat, 14 September 2018 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati.

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati.

Mediaemiten.com, Jakarta – Mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka antara lain mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

BACA JUGA : KPK Kembali Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saksi sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dan direncanakan ulang hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

KPK pada Kamis memanggil Nicke sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

“Sampai sore ini, tidak ada informasi ke penyidik terkait ketidakhadiran, akan dipanggil kembali sebagai saksi,” ucap Febri.

Sebelumnya, Nicke juga tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (3/9/2018) karena menghadiri jadwal rapat pemegang saham.

KPK akan mengkonfirmasi Nicke terkait proses perencanaan pembangunan hingga rencana kerja sama yang terjadi dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Selain Nicke, KPK pada Kamis memeriksa satu saksi, yaitu Samin Tan berprofesi sebagai wiraswasta sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

“Penyidik mengklarifikasi hubungan atau kerja sama antara saksi dengan tersangka dalam kasus ini serta pengetahuan saksi tentang dugaan aliran dana pada tersangka,” kata Febri.

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.

Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut. (bfd)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru