Dirjen Pajak Jateng II Imbau UMKM Manfaatkan Insentif Pajak

- Pewarta

Jumat, 10 Juli 2020 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: Penerimaan pajak sudah lampaui target/Dok.

Foto ilustrasi: Penerimaan pajak sudah lampaui target/Dok.

Mediaemiten.com, Surakarta – Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sedang melanda Indonesia berdampak negatif terhadap sejumlah sektor, tak terkecuali pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dalam rangka membantu kelangsungan usaha pelaku UMKM di tengah masa-masa sulit ini, Dirjen Pajak memberi kelonggaran pembebasan pajak bagi pelaku UMKM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44/2020).

Kelonggaran pembebasan pajak tersebut diberikan DJP dalam bentuk PPh Final ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto. Jadi, Wajib Pajak UMKM yang selama ini membayar pajak 0,5% persen, atas PPh terutangnya ditanggung pemerintah namun tetap harus dilaporkan.

Adapun mekanisme untuk mendapatkan insentif PPh Final ditanggung Pemerintah yaitu wajib pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah secara daring melalui laman www. pajak.go.id.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data Kanwil DJP Jawa Tengah II, sebanyak 8.673 wajib pajak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) telah mengajukan permohonan insentif pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah. Kanwil DJP Jawa Tengah II menghimbau kepada wajib pajak UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 untuk segera memanfaatkan fasilitas ini. (djp)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru