Brigjen Nugroho Langgar Kode Etik Terkait Red Notice Djoko Tjandra

- Pewarta

Selasa, 21 Juli 2020 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Nugroho Langgar Kode Etik Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Mediaemiten.com, Jakarta – Polri memastikan Sekretaris NCB Interpol, Brigjen Nugroho Slamet melanggar kode etik terkait penghapusan red notice buronan koruptor Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal itu dipastikan usai Propam Polri memeriksa yang bersangkutan.

“Program sudah memeriksa ya. Ini ditemukan bahwa ada kewenangan yang seharusnya dilaporkan ke pimpinan tapi tidak. Ini diduga melanggar kode etik,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (17/7/2020).

Brigjen Nugroho, kata Argo, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya karena mengeluarkan surat penyampaian red notice tanpa sepengetahuan pimpinan. Argo juga mengklarifikasi bahwa surat yang dikeluarkan oleh Brigjen Nugroho bukanlah surat penghapusan red notice, melainkan surat pemberitahuan ke Dirjen Imigrasi bahwa red notice Djoko Tjandra sudah habis masa berlakunya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi ini bukan penghapusan tapi penyampaian. Surat ini menunjukan untuk Imigrasi bahwa ini loh pak sudah habis masa berlakunya,” jelasnya.

Sebelumnya, beredar surat yang menyebutkan red notice Djoko Tjandra telah dihapuskan. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa siapapun yang Terlibat dalan perkara Djoko Tjandra akan ditindak tegas bila terbukti bersalah. (pol)

Berita Terkait

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terbaru

CATL Mulai Uji Coba Produksi Sel Baterai di Hungaria

Pers Rilis

CATL Mulai Uji Coba Produksi Sel Baterai di Hungaria

Rabu, 23 Sep 2026 - 13:16 WIB