BPK dan Kemenkumham Koordinasi Sita Aset Robert Tantular

- Pewarta

Rabu, 19 Juni 2019 - 01:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPK dan Kemenkumham Koordinasi Sita Aset Robert Tantular

Mediaemiten.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM akan menyita aset milik bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular. Jumlah asetnya mencapai sekitar Rp 100 miliar.

“Kami ingin sampaikan, bulan Agustus kami akan melakukanrecovery assetdari Robert Tantular, Bank Century. Angkanya sekitar Rp 100 miliar lebih,” kata anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna usai acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2018 dari BPK, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Lebih lanjut, ia telah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum baik di London maupun Hong Kong terkait penyitaan aset itu. “Kemarin agak terhambat karena yang bersangkutan melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali). Saya dapat suratnya di mana Jaksa Agung di sana mengatakan selama masih ada upaya, belum bisa tetapi karena upaya PK-nya ditolak maka dalam Agustus ini mudah-mudahan bisa kembali ke kita,” ucap Agung.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengaku bahwa upaya untuk menyita aset milik Robert itu sudah ditempuh sejak tiga minggu yang lalu. “Kalau anda melakukan tindak pidana korupsi, kami akan kejar di mana pun. Tidak ada lagi tempat bagi para pelaku tindak pidana korupsi untuk menyembunyikan asetnya,” kata Agung.

Untuk diketahui, Tantular saat ini sudah bebas bersyarat setelah hanya menjalani pidana penjara sekitar 10 tahun meskipun sebelumnya divonis 21 tahun penjara atas kasus perbankan dan pencucian uang. Sebelumnya, KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik, dan tim yang ditunjuk pasca putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Effendy Mochtar,yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century. (*)

Berita Terkait

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terbaru