MEDIA EMITEN – Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang mutilasi yaitu uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu.
“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Jumat 8 September 2023.
Ia membenarkan adanya uang mutilasi tersebut, dengan ciri-ciri uang mempunyai nomor seri yang berbeda. Uang tersebut tergolong sebagai uang yang separuh asli, separuh palsu dan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran.
Uang mutilasi yang beredar menjadi bahan perbincangan di masyarakat setelah viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan uang besaran Rp100 ribu dengan nomor seri yang berbeda di media sosial.
Baca Juga:
Pengusaha ‘Batik Tulis Soedjono’ Ini Bawa Warisan Budaya ke Pasar Global, Berkat Pemberdayaan BRI
Super App BRImo Kini Tersedia dalam Dua Bahasa, Semakin Ramah Pengguna
Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan “merusak”, adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.
Dalam kasus itu, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.
Apabila masyarakat menemukan uang yang dimaksud, kata Erwin, dapat segera meminta klarifikasi dari BI. Kemudian masyarakat juga diimbau untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui 5 Jangan: jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya,” ujarnya.
Baca Juga:
Diakui Internasional, Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
Pefindo Catatkan Penerbitan Surat Utang Korporasi pada Januari – Maret 2025 Mencapai Rp46,7 Triliun
Lebih lanjut, Erwin juga mengingatkan bahwa rupiah adalah simbol kedaulatan negara, yang mana merupakan bagian dari perjalanan bangsa Indonesia.
Di dalamnya berisi cerita dan narasi tentang keberagaman dan persatuan, juga dicantumkan para pahlawan nasional serta kekayaan bangsa.
“Cintai Rupiah menjadi wujud mencintai Indonesia, Bangga Rupiah sama seperti menjaga kedaulatan bangsa dan negara, sedangkan Paham Rupiah adalah wujud menjaga stabilitas perekonomian Indonesia,” katanya.