BI Sebut BRI dan BCA Mulai Dekati Alipay

- Pewarta

Jumat, 21 Desember 2018 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BI Sebut BRI dan BCA Mulai Dekati Alipay

Mediaemiten.com, Jakarta – Perusahaan jasa pembayaran asal China, Alipay, dikabarkan sudah melakukan penjajakan bisnis dengan dua bank besar Indonesia yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) agar bisnis mereka bisa mendapat persetujuan untuk beroperasi di Indonesia.

Pendekatan BRI dan BCA dengan Alipay ini disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

“BCA saat ini masih penjajakan dengan Alipay, kalau BRI sudah tanda tangan dengan Alipay,” kata Sugeng.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alipay merupakan unit bisnis jasa pembayaran digital yang terafiliasi dengan Alibaba Group besutan Jack Ma.

Alipay memang didesak BI untuk bekerja sama dengan bank domestik sesuai peraturan mengenai penyelenggaran jasa sistem pembayaran.

Sebagai perusahaan jasa pembayaran asing, Alipay harus bekerja sama dengan perbankan yang memiliki kecukupan modal inti di atas Rp30 triliun atau BUKU IV.

Sebelum permintaan BI ini, Alipay dan perusahaan jasa pembayaran China lainnya WeChat tanpa izin telah bekerja sama dengan sektor usaha (merchant) di Bali untuk menawarkan jasa pembayaran kepada turis-turis asing, terutama China.

Pertimbangan perusahaan jasa pembayaran asing harus bekerja sama dengan perbankan domestik jika ingin berbisnis di dalam negeri, agar pemrosesan, dan penyelesaian transaksi dapat melibatkan lembaga jasa keuangan domestik.

“Jadi, settlement di bank BUKU IV,” kata Sugeng.

Selain BRI dan BCA, Bank BUKU IV lainnya, kata Sugeng, PT Bank CIMB Niaga Tbk juga telah melakukan perjanjian kerja sama dengan WeChat.

Sedangkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengambil langkah paling pertama sehingga saat ini sudah di tahap proyek percontohan dengan WeChat.

“Kalau semuanya itu sudah settle, maka harus dicek bisnis prosesnya, persetujuan seluruhnya ada di Bank Indonesia,” ujar Sugeng menjelaskan tahap akhir pemberian izin kepada perusahaan prinsipal asing.

Sistem pembayaran di Indonesia diatur oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Setiap transaksi di dalam negeri juga harus menggunakan mata uang rupiah sesuai dengan PBI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (iap)

Berita Terkait

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terbaru