BI: Kerangka Regulasi Diperlukan untuk Atasi Risiko Aset Kripto

- Pewarta

Selasa, 12 Juli 2022 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono/IST

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono/IST

MEDIA EMITEN – Kerangka regulasi diperlukan untuk mengatasi risiko aset kripto terhadap stabilitas. Pasalnya, aset kripto berpotensi menimbulkan sumber risiko baru yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan.

Hal itu diungkapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono dalam kegiatan sampingan G20 Indonesia 2022 yang bertajuk “Advancing Digital Economy and Finance” di Badung, Bali, Selasa 12 Juli 2022.

Meskipun demikian, kata dia, aset kripto juga memiliki potensi untuk mengembangkan inklusi dan efisiensi sistem keuangan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Digitalisasi, lanjutnya, mengubah cara manusia dalam melakukan aktivitas di berbagai aspek kehidupan, termasuk aktivitas keuangan, sehingga digitalisasi dan pandemi COVID-19 membuat aset kripto tumbuh semakin cepat.

Oleh karenanya, kata dia, aset kripto melatarbelakangi bank sentral berbagai negara dalam menjajaki desain dan penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral.

Doni menyebutkan mayoritas bank sentral dunia telah mulai melakukan tahapan riset dan percobaan sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing. Selain itu, dukungan dan masukan industri juga merupakan masukan penting bagi bank sentral dalam merencanakan desain CBDC.

“Berbagai bank sentral berhati-hati dan terus mempelajari kemungkinan dampak dari CBDC tersebut, termasuk Indonesia,” tuturnya.

BI sendiri, kata dia, terus mendalami CBDC dan pada akhir tahun ini berada pada tahap untuk mengeluarkan white paper pengembangan Rupiah Digital.

Adapun eksplorasi penerbitan CBDC akan dilakukan berdasarkan enam tujuan yaitu menyediakan alat pembayaran digital yang bebas risiko atau risk-free menggunakan uang bank sentral, memitigasi risiko mata uang digital non-sovereign, serta memperluas efisiensi dan ketahanan sistem pembayaran, termasuk lintas negara.

Tujuan selanjutnya yaitu memperluas dan mempercepat inklusi keuangan, menyediakan instrumen kebijakan moneter baru, dan memfasilitasi distribusi subsidi fiskal.

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB