Mediaemiten.com, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah DKI Jakarta diperpanjang dua pekan ke depan.
Ini merupakan perpanjangan kedua setelah sebelumnya PSBB transisi diperpanjang sampai 3 Juli 2020.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
“Dua hari ini kami sudah rapat internal dan Pak Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda juga sudah menandatangani Kepgub terkait perpanjangan PSBB masa transisi fase pertama,” sambungnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, Riza menjelaskan, berdasarkan data yang ada, Pemprov menilai Jakarta masih belum aman dari penyebaran virus covid-19.
Untuk diketahui, berdasarkan data Dinkes DKI Jakarta, hingga Kamis (16/07/2020), jumlah kasus positif di Jakarta sudah mencapai 15.477 kasus.
“Angka-angka belum membaik sebagaimana harapan kita semua, sehingga kami memperpanjang PSBB transisi yang pertama ini untuk dua Minggu ke depan,” tuturnya.
Kebijakan PSBB transisi telah berjalan sejak 5 Juni 2020. Sejak saat itu, sejumlah kegiatan yang semula dibatasi mulai diizinkan kembali beroperasi.
Baca Juga:
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif
Kegiatan pertama yang dilonggarkan Gubernur DKI Anies Baswedan yaitu kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Saat itu Anies mulai mengizinkan kegiatan salat jumat berjamaah, dengan syarat kapasitas jemaah hanya 50 persen dari kapasitas bangunan.
Selanjutnya, pada Senin (08/07/2020) giliran perkantoran yang kembali diizinkan beroperasi kembali. Namun demikian, Anies meminta dunia usaha tetap memberlakukan 50 persen pekerjanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kemudian giliran pusat perbelanjaan yang mulai bergeliat kembali usai kurang lebih tiga bulan berhenti beroperasi. Pemprov DKI diketahui mulai membuka kembali pusat perbelanjaan pada 15 Juni 2020.
Sejumlah protokol kesehatan harus dipatuhi para pengelola pusat perbelanjaan. Contohnya kapasitas pengunjung harus 50 persen dari kapasitas gedung, kemudian penyediaan lokasi cuci tangan, hand sanitizer, dan pengaturan jarak bagi pengunjung.
Baca Juga:
Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda
Operasi Pelatihan HelpMeSee di Guwahati Menjangkau 51 Dokter Mata di Seluruh India Timur Laut
Secara kumulatif, jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Jakarta hingga Kamis (16/7) mencapai 15.636 kasus. Dari jumlah tersebut, 9.855 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 713 orang meninggal dunia. (pmj)








