MEDIA EMITEN – Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji untuk mengembalikan peraturan perdagangan ke masa sebelum pandemi Covid-19, antara lain terkait kembalinya diberlakukan penolakan otomatis atau auto rejection penawaran jual beli secara simetris.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo menyampaikan, bursa dan OJK tengah melakukan kajian untuk mengembalikan peraturan perdagangan ke masa sebelum pandemi Covid-19.
“Kajian ini sekalian menunggu pandemi berakhir, atau bisa juga lebih awal tergantung penilaian bersama SRO ( Self Regulatory Organization) bursa dan OJK,” katanya di Jakarta, Kamis 16 Juni 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengingatkan dengan kembalinya peraturan ke masa sebelum pandemi Covid- 19 maka peraturan auto rejection juga akan kembali simetris. “Kalau sudah normal, ya harus dikembalikan lagi ARB (Auto Rejection) supaya simetris,” tegas dia.
Selama masa pandemi Covid-19, Bursa menerapkan ARB asimietris dengan batas terbawah 7% untuk semua fraksi, sedangkan ARA ( Auto Rejection Atas) berdasarkan fraksi. Fraksi harga Rp 50-Rp 200 dengan ARA 35%. Lalu untuk fraksi Rp 200 hingga Rp 5.000 dengan batas ARA sebesar 25%. Sedangkan untuk fraksi harga lebih Rp5.000 dengan ARA sebesar 20%.
Adapun untuk saham saham masuk dalam papan akselerasi maka ARA sebesar 10%.







