Bawaslu Mengingatkan Politisi Lagi, Regulasi Larang Politik Uang

- Pewarta

Senin, 6 Juli 2020 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah melarang politik uang.

Namun  pada praktiknya penegakan aturan tersebut masih terkendala di lapangan. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020).

“Penegakan hukumnya agak repot ada kendala,” kata Abhan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Abhan, UU Pilkada menyebutkan larangan praktik politik uang berlaku di sepanjang tahapan. Tidak hanya sebatas tahapan kampanye, masa tenang, maupun hari H pencoblosan.

Hukuman atas praktik ini bisa dijatuhkan pada siapapun pihak yang terlibat, tidak hanya pemberi, melainkan juga penerima.

Hal itulah yang menurut Abhan justru menjadi kendala dalam penegakan aturan.

Sebab, seandainya penerima politik uang melaporkan pihak pemberi, penerima juga bisa dikenai sanksi.

Untuk itu, sulit membuktikan praktik politik uang karena minimnya saksi.

“Saksi penerima itu ternyata susah. Karena orang tidak akan mau menjadi saksi sebagai pelapor karena dia sendiri akan kena sanksi sebagai pihak penerima,” urainya.

Ia menambahkan, sanksi yang dapat dikenakan pada pihak yang terbukti terlibat politik uang bisa berupa pidana maupun sanksi administrasi.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, politik dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) masuk dalam indeks kerawanan dalam Pilkada 2020.

“Saya mau konfirmasi indeks kerawanan kita untuk pilkada besok, ini yang paling dikhawatirkan dan kita ambil dari semua data daerah yang pilkada itu soal politik uang dan netralitas ASN” katanya.

Afifuddin mengungkapkan, pihaknya sudah mengumpulkan berbagai data dari daerah terkait pelaksanaan Pilkada 2020.

Dari data yang dikumpulkan tersebut, sebanyak 369 data terkait kemungkinan adanya ASN yang tak netral saat pelaksanaan pilkada akhirnya diberikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian meminta semua pihak mempertimbangkan sarannya untuk melaksanakan pilkada asimetris.

“Saya sarankan pilkada asimetris mungkin perlu dipertimbangkan, bukan sesuatu yang aneh, kita tak perlu alergi. Pendapat saya karena ada juga sekarang daerah-daerah yang tidak lakukan pemilihan langsung,” kata Tito.

“Contoh Yogya karena keistimewaannya maka Sri Sultan jadi Gubernur tanpa dipilih langsung rakyat. Kita lihat juga di DKI, wali kota, bupati Kepuluan Seribu dipilih Gubernur jadi dia tak ada beban untuk balikkan modal. Jadi asimetris itu sudah terjadi,” ujarnya. (inf)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru