Bawaslu Depok Klarifikasi Mutasi Puluhan ASN, Ada Apa Nih?

- Pewarta

Jumat, 3 Juli 2020 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Jawa Barat memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris, untuk dimintai keterangannya terkait dengan pelaksanaan mutasi dan rotasi 39 pejabat di lingkungan pemerintah setempat.

“Kami meminta penjelasan dari Wali Kota Depok Mohammad Idris mengapa melantik pejabat, apa alasannya?,” kata Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini, dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).

Pemanggilan tersebut penting karena dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Hal itu karena pilkada serentak 2020, termasuk di Depok dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.

Sedangkan Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan tersebut untuk melakukan klarifikasi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mutasi dan rotasi di kalangan ASN Depok apakah itu sesuai atau tidak, atau ada konfirmasi lain terkait pergantian pejabat itu,” katanya.

Pihaknya ingin mengonfirmasi masalah itu agar jelas dan tidak menjadi bahan pertanyaan di masyarakat. “Kami menjalankan fungsi pengawasan sesuai undang-undang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri yang datang ke Bawaslu mewakili Wali Kota M.Idris menegaskan, pelantikan terhadap 39 ASN telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 “Kami tidak berani kalau tidak ada persetujuan dari pemerintah  pusat. Dalam hal ini dari Pak Mendagri. Kami tahu aturan kok,” ujarnya.

Menurut Supian, pengajuan pelantikan ASN kepada pemerintah pusat dilakukan sejak Februari 2020 setelah disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pertimbangan dari sana, kami hanya mengusulkan mengingat masih ada posisi yang kosong. Apalagi saat ini kita menghadapi pandemi Covid-19, demi efektivitas kinerja posisi kosong tersebut harus diisi,” tuturnya.

Dengan pelantikan ini masih ada beberapa posisi yang kosong. Seperti jabatan Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) atau Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). “Serta beberapa jabatan pengawas juga masih kosong. Kami coba isi nanti,” ujarnya.

Sebelumnya,  Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, pihaknya banyak menerima aduan soal ketidaknentralan aparat sipil negara (ASN) yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah.

Aduan ini disampaikan oleh Komisi ASN (KASN) yang telah menindaklanjuti kasus ketidaknetralan tersebut. (inf)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru