Bareskrim Periksa Saksi HA Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Said Didu

- Pewarta

Rabu, 27 Mei 2020 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Periksa Saksi HA Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Said Didu

Mediaemiten.com, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini direncanakan memeriksa saksi berinisial HA, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Said Didu terhadap Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. HA dikonfirmasi oleh pengacaranya hadir hari ini.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan HA sebelumnya mangkir dalam pemanggilan karena alasan di tengah wabah Virus Corona. Namun, pengacara HA mengkonfirmasi akan hadir pada hari ini.

“Bahwa penyidik tidak melayangkan panggilan kedua terhadap Sdr. HA dan pengacara HA telah berkomunikasi dengan penyidik untuk menghadirkan HA dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 27 Mei 2020 di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ucap Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (27/5/2020).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Ahmad mengatakan penyidik bakal memeriksa HA sebagai saksi dalam kasus ini. HA diketahui sebagai perekam video dimana Said Didu mengucapkan nada diduga mencemarkan nama baik Luhut Binsar Panjaitan.

Usai memeriksa HA, penyidik akan memeriksa saksi ahli untuk melengkapi proses penyelidikan. Setelahnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memastikan kasus ini naik ke tingkat penyidikan atau tidak.

“Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi ahli dan melakukan gelar perkara,” ucapnya. (pol)

Berita Terkait

Emiten Berlaba Pertumbuhan Kinerja Wilmar Group Dibayangi Kasus Perampasan Lahan Rakyat
Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 07:48 WIB

Emiten Berlaba Pertumbuhan Kinerja Wilmar Group Dibayangi Kasus Perampasan Lahan Rakyat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Berita Terbaru

Pers Rilis

Desa Changjiang: Satu Dekade Revitalisasi

Jumat, 6 Nov 2026 - 08:43 WIB