Mediaemiten.com, Cikarang – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 200 Kilogram yang berasal dari jaringan internasional.
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, dari penangkapan itu diketahui barang haram tersebut berasal dari Myanmar melalui rute Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) dan ke Jakarta.
“Keberhasilan ini kami ungkap 200 Kg sabu, yang ingin jelaskan kronologisnya dimana sabu ini asal Myanmar, melalui rute Malaysia kemudian masuk ke Kepri, Babel dan terus ke Jakarta melalui Tanjung Priuk,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan ini, aparat menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah, SC, A, RS dan YD. Wahyu menyebut, pengiriman narkotika jenia sabu ini menggunakan modus dengan memasukan ke dalam beras yang berisi jagung.
“Barang bukti yang rekan-rekan liat didepan sudah dikeliarkan sebenarnya berasal dari 1 karung berisi jagung dan ada kotak sabu ini didalam satu karung ada empat,” ujar Wahyu.
Pengungkapan ini merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam memberangus peredaran narkoba di Indonesia.
Bahkan, para tersangka itu juga memasukan metal detector ke dalam karung jagung yang berisikan narkotika sabu tersebut.
Baca Juga:
HunterLab luncurkan Vista® L2 dengan rentang pengukuran yang diperluas menjadi 710 nm
FLIN Rilis Layanan Mediasi Utang, Jadi Platform Credit Wellness Pertama di Indonesia
DJI Matrice 4E dan DJI Terra Petakan Lereng Es Khumbu di Gunung Everest Selama Musim Pendakian 2026
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga jeratan hukuman mati.
“Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancamannya semur hidup dan ancaman mati,” tutup Wahyu. (pol)







